Saputra, Nino Pandu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan untuk Memeriksa Pengelolaan Biaya Perkara di Mahkamah Agung Saputra, Nino Pandu
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 2 No. 3 (2023): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v2i3.299

Abstract

Adanya indikasi korupsi di lingkungan Mahkamah Agung memicu BPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan biaya perkara. Namun, kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara dihalangi oleh Ketua Mahkamah Agung dalam hal pemeriksaan biaya perkara di lingkungan peradilan, baik di tingkat Mahkamah Agung maupun pengadilan di bawahnya. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan karena BPK menemukan temuan yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004-2006 bahwa maraknya rekening ilegal atas nama Ketua Mahkamah Agung dengan total saldo mencapai Rp 7,45 miliar. Mahkamah Agung berpendapat BPK tidak berwenang memeriksa karena melanggar prinsip independensi peradilan, Mahkamah Agung berpendapat ketika BPK hendak mengaudit pengelolaan biaya perkara. Artinya, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan intervensi dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, menurut BPK, pemeriksaan pengelolaan biaya perkara sama sekali bukan untuk mengintervensi tugas Mahkamah Agung, melainkan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam hal pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.