Adanya indikasi korupsi di lingkungan Mahkamah Agung memicu BPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan biaya perkara. Namun, kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara dihalangi oleh Ketua Mahkamah Agung dalam hal pemeriksaan biaya perkara di lingkungan peradilan, baik di tingkat Mahkamah Agung maupun pengadilan di bawahnya. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan karena BPK menemukan temuan yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004-2006 bahwa maraknya rekening ilegal atas nama Ketua Mahkamah Agung dengan total saldo mencapai Rp 7,45 miliar. Mahkamah Agung berpendapat BPK tidak berwenang memeriksa karena melanggar prinsip independensi peradilan, Mahkamah Agung berpendapat ketika BPK hendak mengaudit pengelolaan biaya perkara. Artinya, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan intervensi dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, menurut BPK, pemeriksaan pengelolaan biaya perkara sama sekali bukan untuk mengintervensi tugas Mahkamah Agung, melainkan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam hal pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Copyrights © 2023