Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) BANK CENTRAL ASIA TUBAN PAYROLL DAN NON PAYROLL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Amauri, Varies; Thoif, Mokh.; Cornelis, Vieta Imelda
COURT REVIEW Vol 5 No 06 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i06.2011

Abstract

Metode Penelitian hukum yuridis empiris ini bertujuan untuk memahami tentang Tinjauan Hukum Perbankan, khususnya yang berkaitan dengan Tinjauan Hukum Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Central Asia (BCA) Payroll Dan Non Payroll Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Kredit Tanpa Agunan ini dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila nasabah melengkapi syarat-syarat yang ditujukan untuk memperoleh verifikasi yang benar dalam tahap prosedurnya dan mempunyai hubungan hukum berupa hak dan kewajiban. Akibat hukum perjanjian Kredit Tanpa Agunan jika terjadi wanprestasi ini adalah perusahaan tempat bekerja nama nasabah tersebutakan di Blacklist dari Bank Indonesia (BI), ditambah tekanan terhadap keluarga sebagai ahli warisnya, tekanan dari perusahaan, sanksi pemecatan, serta adanya debt collector.Upaya Penyelesaian Kredit Tanpa Agunan Bank Central Asia (BCA) jika wanprestasi dapat diselesaikan dengan kesepakatan mediasi antara bank dan debitur dengan HRD Perusahaan dan penyelamatan kredit berupa 3R yaitu (Rescheduling) Penjadwalan Kembali (Reconditioning) Persyaratan Kembali, dan (Restructing) Penataan Kembali. Bank Bank Central Asia (BCA) dalam pilihan alternatif yaitu upaya penyelesaian dapat melalui 2 (dua) cara di luar pengadilan (non litigasi) dan litigasi yaitu Pengadilan negeri, penyitaan piutang-piutang yang diistimewakan itu sebagai agunan (jaminan) diserahkan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).