Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI: STUDI PUTUSAN NOMOR 265/Pdt.G/2024/PN Sby Ramadhiansa, Tubagus Reyhan; Subekti; Widodo, Ernu; Aribaawa, M. Yustino
COURT REVIEW Vol 5 No 06 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i06.2040

Abstract

Jual beli tanah termasuk dalam jenis perjanjian formil karena tanah memiliki kedudukan khusus sebagai sumber daya yang penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat. Pengaturan yang ketat ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pihak yang terkait dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, proses jual beli tanah harus dilakukan dengan mematuhi berbagai ketentuan hukum, seperti kewajiban melibatkan pejabat yang berwenang, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang bertugas memastikan bahwa transaksi tersebut sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering digunakan untuk mengatasi keterlambatan, tetapi dapat menimbulkan wanprestasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam kepemilikan tanah. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian normatif sesuai dengan judul dan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwas Putusan Nomor 27/pdt.G/2013/PN/Blt dan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2015/PN.Blt menyatakan sahnya jual beli tanah menurut hukum, termasuk hukum adat yang melibatkan perangkat desa, tetapi tidak dapat dilanjutkan dengan balik nama karena objek sengketa hanya dibeli sebagian, yang mengharuskan proses pemecahan tanah oleh PPAT sesuai Pasal 48 PP 24 Tahun 1997. Dalam perjanjian jual beli, itikad baik menjadi dasar penting sebagai perlindungan hukum preventif, sementara gugatan ke pengadilan berfungsi sebagai perlindungan hukum represif untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan jika terjadi sengketa.