Sistem pewarisan adat Bali, yang mengesampingkan keberadaan anak perempuan. Anak perempuan tidak dibenarkan ikut campur terhadap harta warisan orang tuanya. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis dengan metode analisis normatif kualitatif. Kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hal pewarisan adat Bali dihubungkan dengan hukum waris patrilineal Bali bahwa ada kemungkinan peningkatan status anak perempuan menjadi ahli waris melalui prosedur adat tertentu Peralihan harta warisan juga bisa dilakukan melalui hibah, namun harus memperhatikan hak ahli waris lainnya dan tidak melebihi sepertiga dari total Kalayaan. Upaya berkelanjutan diperlukan untuk menyelaraskan praktik adat. Perlindungan waris terhadap perempuan dalam hal terjadi gugatan dari pihak saudara misan kepurusa dalam hukum waris adat Bali yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, pada dasarnya Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali No. 01/Kep/Psm-3/MUDP Bali/X/2010 memberikan hak waris terbatas kepada perempuan, yakni setengah dari hak waris laki-laki setelah dikurangi 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Serta mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang meliputi asas kesatuan, ketergantungan, kebersamaan, dan keberlanjutan dalam menentukan hak waris adalah berupa tanggung jawab secara administratif maupun perdata.