Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsep Pertanggungjawaban Pidana Sianipar, Mario Salvatore
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.73-81

Abstract

Penelitian ini membahas konsep korporasi dalam konteks hukum pidana, dengan fokus pada teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi. Pertama, konsep korporasi didefinisikan sebagai badan hukum yang memperoleh kepribadian hukum untuk melakukan aktivitas bisnis. Selanjutnya, penelitian membahas tiga teori utama pertanggungjawaban pidana korporasi: Teori Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Responsibility), Teori Pertanggungjawaban Absolut (Strict Responsibility), dan Doktrin Identifikasi (The Identification Doctrine).Teori Pertanggungjawaban Pengganti menekankan bahwa korporasi dapat dihukum atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh karyawan atau agen mereka dalam lingkup pekerjaan, tanpa memerlukan bukti kesalahan langsung dari korporasi itu sendiri. Di sisi lain, Teori Pertanggungjawaban Absolut mempertimbangkan pertanggungjawaban tanpa mempertimbangkan kesalahan pada korporasi, terutama dalam konteks kejahatan yang melibatkan risiko sosial tinggi. Sementara itu, Doktrin Identifikasi memungkinkan korporasi dipertanggungjawabkan langsung atas tindakan pejabat senior atau agen yang merupakan bagian integral dari korporasi itu sendiri. Terakhir, doktrin Aggregasi membahas kemungkinan pertanggungjawaban kolektif korporasi dan individu-individu yang bertindak atas nama korporasi, mengintegrasikan pandangan bahwa tindakan pidana tidak dapat disesuaikan dengan tanggung jawab tunggal. Penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dan implikasinya dalam sistem hukum modern.
Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sianipar, Mario Salvatore
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.73-81

Abstract

Konsep korporasi dalam konteks hukum pidana, dengan fokus pada teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi, mendefinisikan korproasi sebagai badan hukum yang memperoleh kepribadian hukum untuk melakukan aktivitas bisnis. Selanjutnya, dalam penelitian ini akan membahas teori pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu Teori Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Responsibility), Teori Pertanggungjawaban Absolut (Strict Responsibility), Doktrin Identifikasi (The Identification Doctrine) dan Doctrine of Aggregation. Penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dan implikasinya dalam sistem hukum modern. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam studi ini untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkait dengan tanggung jawab pidana dalam konteks korporasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korporasi dapat dihukum atas tindakan kejahatan yang dilakukan baik oleh pemegang otoritas, karyawan, agen mereka dalam lingkup pekerjaan, atau secara kolektif dari individu-individu yang berkaitan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sarana penegakan hukum seperti undang-undang, penegak hukum, pengawasan dan edukasi kesadaran masyarakat.Â