Penelitian ini membahas konsep korporasi dalam konteks hukum pidana, dengan fokus pada teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi. Pertama, konsep korporasi didefinisikan sebagai badan hukum yang memperoleh kepribadian hukum untuk melakukan aktivitas bisnis. Selanjutnya, penelitian membahas tiga teori utama pertanggungjawaban pidana korporasi: Teori Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Responsibility), Teori Pertanggungjawaban Absolut (Strict Responsibility), dan Doktrin Identifikasi (The Identification Doctrine).Teori Pertanggungjawaban Pengganti menekankan bahwa korporasi dapat dihukum atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh karyawan atau agen mereka dalam lingkup pekerjaan, tanpa memerlukan bukti kesalahan langsung dari korporasi itu sendiri. Di sisi lain, Teori Pertanggungjawaban Absolut mempertimbangkan pertanggungjawaban tanpa mempertimbangkan kesalahan pada korporasi, terutama dalam konteks kejahatan yang melibatkan risiko sosial tinggi. Sementara itu, Doktrin Identifikasi memungkinkan korporasi dipertanggungjawabkan langsung atas tindakan pejabat senior atau agen yang merupakan bagian integral dari korporasi itu sendiri. Terakhir, doktrin Aggregasi membahas kemungkinan pertanggungjawaban kolektif korporasi dan individu-individu yang bertindak atas nama korporasi, mengintegrasikan pandangan bahwa tindakan pidana tidak dapat disesuaikan dengan tanggung jawab tunggal. Penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dan implikasinya dalam sistem hukum modern.