This Author published in this journals
All Journal Literasi Hukum
Akmal, Khalif
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PERUSAHAAN PERENCANA KEUANGAN Akmal, Khalif; Hutabarat, Sylvana Murni Deborah
Literasi Hukum Vol 7, No 1 (2023): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lh.v7i1.7514

Abstract

 Transaksi jual beli baik jasa saat ini cukup berkembang dan menyebabkan adanya suatu antara konsumen dan pelaku usaha yang didukung oleh kemajuan teknologi. Dewasa ini, profesi perencana keuangan banyak diminati oleh masyarakat untuk menentukan tujuan dan prioritas keuangannya. Harapan mendapat keuntungan berubah menjadi kerugian bagi para pengguna jasanya terlebih belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur mengenai kewenangan, kewajiban, tanggung jawab dan sanksi bagi perencana keuangan termasuk tidak adanya pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikarenakan tidak bergerak dalam bidang keuangan. Tetapi pada kenyataanya, perencana keuangan sangat berkaitan erat dengan sektor keuangan. Penelitian yang dilakukan ini bertujuan tidak lain menelaah terkait dengan perlindungan hukum bagi konsumen perencana keuangan bila mengalami kerugian dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyedia jasa tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif didukung dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memperlihat bahwasannya perlindungan hukum bagi konsumen perusahaan perencana keuangan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta aturan yang mendukung lainnya. Adanya celah hukum menyebabkan pelaku usaha bisa berbuat sewenang-wenang. Sehingga dalam hal diperlukan adanya aturan hukum yang jelas terkait dengan perusahaan perencana keuangan agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum.