Fathurrahman, Salahudin
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BLITAR NOMOR 0577/PDT.G/2021/PA.BL DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI KELURAHAN KADEMANGAN KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR Mokar, Mokar; Fathurrahman, Salahudin
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 in press (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v14i1.6879

Abstract

Suatu putusan sebagai bagian dari hukum harus dapat dilaksanakan agar dapat mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. Suatu putusan dapat dikatakan efektif apabila suatu putusan tersebut dapat dilaksanakan dan mecapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti mengambil penelitian dengan judul “Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar”. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar? (1) Bagaimana Hambatan-hambatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data primer penelitian ini diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh dari buku dan jurnal. Analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif. Hasil penelitian ini yaitu (1) Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tidak efektif, hal tersebut dibuktikan dengan tidak terlaksanakannya putusan tersebut yang berdapak pada tidak tercapainya kepastian dan kemanfaatan hukum. (2) Hambatan-pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL pada pembagian harta bersama di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dikarenakan faktor hukum yang tidak memcapai tujuan hukum seluruhnya, faktor penegak yang kurang memperhatikan kondisi Penggugat dan faktor budaya yang mana antara penggugat dan tergugat lebih memilih jalur litigasi dari pada musyawarah.
PENERAPAN ANALISA JABATAN PADA UPTD PUSKESMAS SUKORAME BERDASARKAN PERMEN PANRB NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANJAB DAN ABK Nur Irawan, Robby Fillin; Fathurrahman, Salahudin
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 13 No 1 (2024): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v13i1.5338

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Penempatan Pegawai Pada UPTD Puskesmas Sukorame Kota Kediri dan untuk mengetahui bagaimana spesifikasi penempatan PNS. Dengan dilakukan penempatan pegawai pada posisi yang tepat berarti secara tidak langsung sudah memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk menduduki jabatan tersebut. Meskipun penempatan pegawaipada UPTD Puskesmas Sukorame sudah diterapkan atau dilaksanakan dengan optimal, namun berdasarkan data yang di dilihat, masih terdapat hal-hal atau kejanggalan yang ditemuakan di dalam pelaksanaan penempatan pegawai, yaitu bahwa dalam penempatan pegawai mereka tidak melihat dari sisi masa kerja/pengalaman kerja, pendidikan dan golongan yang pegawai miliki. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan besarnya pengaruh analisis jabatan, terhadap kinerja pegawai secara parsial dan simultan. . Oleh karena itu, untuk melakukan penelitian metode normatif, Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah 42 orang dan sampel sebanyak 3 orang, yang dimana terdapat Kasubbag Tata Usaha, Bendahara serta staf. Analisis data Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik sensus.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuisioner, wawancara, observasi dan dokumentasi, Hasil penelitian menunjukan bahwa seluruh hipotesis yang diusulkan diterima
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN DI PENGADILAN AGAMA NGANJUK Ardabili, Dedi; Fathurrahman, Salahudin
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 12 No 2 (2023): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v12i2.4866

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi titik awal pemberlakukan diterapkannya mengenai batas usia perkawinan seseorang yang telah dianggap dewasa dan mampu untuk membina rumah tangga yang diharapkan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah hal tersebut dapat terwujud apabila kematangan seseorang baik secara usia, pendidikan serta psikologi telah mencapai batas mnimal perkembangannya pada usia 19 tahun. Namun dalam faktanya ternyata pasca perubahan Undang-Undang perkawinan ini perkara permohonan Dispensasi Kawin yang diterima di Pengadilan Agama Nganjuk mengalami peningkatan yang cukup siginifakan mencapai 437%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana efektivitas pelaksanaan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia Pernikahan di Pengadilan Agama Nganjuk dan menganalisa faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia Pernikahan di Pengadilan Agama Nganjuk. Rumusan masalah tersebut dikaji secara mendalam melalui jenis penelitian hukum empiris atau sosial legal research atau penelitian sosiologi hukum. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Nganjuk telah menerapkan Undang-Undang ini secara menyeluruh namun belum efektif dalam pelaksanaanya yang disebabkan belum adanya pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pemberlakukan Undang-Undang tersebut serta belum memahami resiko perkawinan yang dilakukan di bawah umur serta diengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya pemahaman agama yang belum kuat, moralitas, adat/budaya, tingkat pendidikan, informasi yang belum menyeluruh terhadap masyarakat luas serta masalah kemiskinan sehingga mempengaruhi pertimbangan hukum (legal reasoning) yang dilakukan oleh Hakim untuk mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin.