Samara, Vinsensius
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TAHAP PERTAMA PROSES PEMBINAAN NARAPIDANA LAKI-LAKI DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIA KUPANG Samara, Vinsensius; Fernanda Maia, Ledythria; Louisa Henukh Ledoh, Putri Marry; Bendito Mitang, Yohanes; O. Waang, Andre Wiliam
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 4 No. 3 (2024): Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance
Publisher : Gapenas Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53363/bureau.v4i3.466

Abstract

Correctional Institutions (Lapas) are institutions that have an important role in the development of prisoners, with the main goal of rehabilitating and reintegrating prisoners into society. This article discusses the first stage of the coaching process for male inmates in the Kupang Class IIA Correctional Institution, which focuses on the application of personality development and independence in an effort to reduce the level of recidivism. Coaching at this stage is carried out through a series of programs, including religious awareness education, skills training, discipline coaching, and social activities that support the integration of inmates with the community. This study uses interview and direct observation methods to collect data on the implementation of coaching programs in Kupang Prison. The results of the study show that the coaching stage, which starts from the Maximum Security stage, aims to shape the character of prisoners, increase legal awareness, and prepare them to return to society with positive skills and attitudes. The coaching process at Kupang Class IIA Prison is expected to create better and independent individuals, as well as reduce recidivism rates in the future
MENGANALISIS TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DI INDONESIA Samara, Vinsensius; Fallo, Umbu; Ropa, Alfonsus; Jawa, Mariana
Hukum Responsif Vol 15 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v15i1.8913

Abstract

Aborsi adalah tindakan mengakhiri kehamilan. Di Indonesia, perbuatan ini dilarang dan tercantum dalam bab “Kejahatan terhadap Kehidupan” KUHP. Meskipun aborsi merupakan tindakan ilegal, undang-undang dan peraturan yang ada saat ini tidak cukup menjawab alasan perempuan melakukan aborsi, dan faktanya masih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena berbagai alasan. Secara umum, aborsi dapat dibagi menjadi dua kategori: aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja. Aborsi yang tidak disengaja adalah aborsi yang tidak diinginkan yang terjadi tanpa keterlibatan apa pun. Sebaliknya, aborsi yang diinduksi adalah aborsi yang terjadi karena suatu tindakan. Pasal: Pasal 194 berlaku juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan/atau Pasal 348 KUHP (KUHP) dan/atau Pasal 299 KUHP. Pelaku. Mereka akan diadili berdasarkan KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Menurut Pasal 299 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menganiaya seorang perempuan tidak boleh memberitahukan kepadanya bahwa kehamilannya dapat mengakibatkan aborsi, atau bahwa kehamilannya dapat mengakibatkan aborsi.