Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 dalam mewujudkan prinsip good governance di Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi bagaimana peraturan ini diterapkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan dampaknya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara dengan pejabat pemerintah terkait, serta kajian dokumen dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan ini berpotensi meningkatkan good governance dengan mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan transparansi, tantangan dalam implementasinya masih ada, seperti keterbatasan pemahaman dan sumber daya manusia yang memadai.