Repetisi larangan nepotisme dan ketentuan sanksi yang berbeda-beda bagi PNS pelaku nepotisme dalam UU No. 28 Tahun 1999, UU AP, PP No. 42 Tahun 2002, PP Manajemen PNS, PP No. 94 Tahun 2021, dan Permenpan RB No. 9 Tahun 2017 menyebabkan tumpang tindih hukum. Dalam UU No. 28 Tahun 1999, sanksi yang diatur adalah sanksi pidana/perdata, sedangkan UU AP, PP Manajemen PNS dan PP No. 94 Tahun 2021, sanksi yang diatur adalah sanksi administratif dan disiplin. Kemudian dalam PP No. 42 Tahun 2004 dan Permenpan RB No. 9 Tahun 2017, sanksi yang diatur adalah sanksi moral dan tindakan administratif. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, asas dan konseptual, penelitian ini menunjukkan akibat adanya tumpang tindih larangan dan sanksi nepotisme adalah terjadinya hiper regulasi dan ketidakpastian hukum terkait jenis sanksi yang akan digunakan, siapakah yang menegakkan sanksi, serta tidak terlaksananya kepastian hukum, sehingga dibutuhkan harmonisasi hukum. Melalui interpretasi menyelaraskan dan gramatikal, ditemukan sanksi perdata tidak memenuhi asas lex certa sehingga patut dihapuskan. Adapun sanksi yang didahulukan adalah sanksi administratif ringan, sanksi moral dan tindakan administratif, namun jika perbuatan nepotisme menyebabkan kerugian keuangan negara, kerusakan lingkungan, dan pelaku PNS mendapatkan keuntungan, dapat dijatuhi sanksi pidana sebagai diikuti sanksi administratif berat. Kata kunci: Nepotisme; Pegawai Negeri Sipil (PNS); Sanksi