Sebagai negara dengan sistem demokrasi, Indonesia harus menjamin perlindungan hak asasi manusia tanpa adanya diskriminasi terhadap seluruh kelompok termasuk hak politik bagi para penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, menggunakan hak pilih, dan dipilih. Namun, partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu masih kurang, sehingga diperlukan suatu rumusan untuk mendongkrak partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu yakni melalui persentase minimum penyandang disabilitas dalam partai politik. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi pemilih dan kontestan penyandang disabilitas dalam Pemilu masih kurang. Hal tersebut ditunjukkan dari jumlah pemilih penyandang disabilitas yang jauh dari total daftar pemilih tetap dan jumlah kontestan penyandang disabilitas Pemilu yang hanya berjumlah 35 hingga 40 orang dari 7.968 calon legislatif yang terlibat. Dengan demikian diperlukan kebijakan persentase minimum untuk mendorong partisipasi pemilih dan kontestan penyandang disabilitas dalam Pemilu. Kebijakan partisipasi minimum telah diberlakukan terlebih dahulu bagi kader Perempuan pada tahun 2003 melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, dan berhasil meningkatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu, sehingga ketika kebijakan ini diberlakukan bagi penyandang disabilitas dapat meningkatkan partisipasinya dalam Pemilu. Adapun minimum persentase bagi kader disabilitas dalam partai politik haruslah berjumlah 15 persen, sebagai bentuk perwakilan dari persentase penyandang disabilitas di wilayah asia tenggara. Kata kunci: Minimum Percentage; Pemilihan Umum; Penyandang Disabilitas