Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KRISTUS AKTOR FLEXING YANG MEMPERJUANGKAN NILAI TANGGAPAN ATAS FENOMENA FLEXING Hananto, Dwi
Fides et Ratio : Jurnal Teologi Kontekstual Seminari Tinggi St. Fransiskus Xaverius Ambon Vol 7, No 2 (2022): Desember
Publisher : Seminari Tinggi St. Fransiskus Xaverius Ambon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47025/fer.v7i2.89

Abstract

Flexing adalah fenomena pamer pencapaian di media sosial. Dewasa ini, figur publik yang melakukan flexing di masa pandemi mendapatkan kritik dengan berbagai alasannya. Dalam tulisan ini, flexing tidak melulu dilihat dalam sudut pandang negatif. Flexing dikaji berdasarkan kajian filsafat, biblis, maupun teologis. Pemikiran Guy Debord tentang Society of Spectakce digunakan untuk mengkaji filsafat fenomena flexing.  Dasar biblis yang digunakan yaitu kisah penyembuhan Yesus, untuk melihat tindakan flexing Yesus untuk mewartakan Kerajaan Allah di masa lampau.  Sedangkan Dokumen Etika dalam Berinternet digunakan sebagai pisau bedah teologis fenomena ini.
EFFORTS TO PREVENT SECURITY AND ORDER DISTURBANCES BY THE BRIMOB CORP THROUGH PATROLS AND ON-SITE ACTION BASED ON THE DISCRETIONAL AUTHORITY OF THE POLICE Hananto, Dwi; Nuraeny, Henny; Nurwati
DE'RECHTSSTAAT 2024: SPECIAL ISSUE ON DJUANDA INTERNATIONAL CONFERENCE ON SOCIAL SCIENCES (DICSS) 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Many criminal cases occur in the Jabodetabek area with various types, including murder, rape, robbery, mugging, ganging up, theft, pickpocketing, to the lightest such as bullying. This study aims to determine and analyze efforts to prevent disturbances to security and order by the Brimob Corps through patrols and on-site action based on the discretionary authority of the Police. Empirical legal research is research that examines community behavior as a legal issue. In this study, the object of study is deviant behavior in the form of disturbances to security and order. To make patrol activities effective, namely: (1) Preparation of personnel, (2) Provision of facilities, (3) Knowing field conditions, (4) Patrolling at the right time, (5) Coordinating with village governments, mass organizations, and figures in each area to be patrolled. Discretion is the authority given to police officers to act based on their considerations in certain circumstances. The actions that can be taken are: (1) Preventing criminal acts which include: Soft hand-to-hand control, Hard hand-to-hand control, Control of blunt weapons, chemical weapons including tear gas, chili spray or other tools according to police standards, (2) Arresting the perpetrator, (3) Confiscating all evidence, (4) Taking action to stop activities which have the potential to cause disturbances to security and order.
Upaya Pencegahan Gangguan Ketertiban dan Ketentraman oleh Korps Brimob Melalui patroli dan Penegakan Hukum di Tempat Berdasarkan Kebijaksanaan Kepolisian. Hananto, Dwi; Nuraeny, Henny; Nurwati
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 4 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i4.18814

Abstract

Kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Jabodetabek banyak macamnya, antara lain pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, begal, pengeroyokan, pencurian, copet, sampai yang paling ringan seperti perundungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban oleh Korps Brimob melalui patroli dan penindakan di tempat berdasarkan kewenangan diskresioner Polri. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian yang mengkaji perilaku masyarakat sebagai permasalahan hukum. Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah perilaku menyimpang berupa gangguan keamanan dan ketertiban. Untuk mengefektifkan kegiatan patroli yaitu: (1) Penyiapan personel, (2) Penyediaan sarana dan prasarana, (3) Mengetahui kondisi lapangan, (4) Patroli pada waktu yang tepat, (5) Koordinasi dengan pemerintah desa, organisasi, dan tokoh di setiap wilayah yang akan dipatroli. Diskresi merupakan kewenangan yang diberikan kepada anggota kepolisian untuk bertindak berdasarkan pertimbangannya sendiri dalam keadaan tertentu. Tindakan yang dapat dilakukan adalah: (1) Mencegah terjadinya tindak pidana yang meliputi: Pengendalian dengan tangan kosong lunak, Pengendalian dengan tangan kosong keras, Pengendalian dengan senjata tumpul, senjata kimia termasuk gas air mata, semprotan merica atau alat lain sesuai standar Kepolisian, (2) Menangkap para pelaku, (3) Menyita setiap barang bukti, (4) Melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.