Kemudahan yang diberikan pemilik mobil rental seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum penyewa yang tidak bertanggung-jawab, rusaknya mobil akibat penggunaan yang tidak wajar, dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatan bahkan hingga penggelapan mobil dengan cara dijual atau digadaikan adalah resiko yang setiap saat dapat menimpa pemilik mobil rental. Seperti halnya yang terjadi Terdakwa Mareta Puthut Wihatnano Alias Tatang yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sewa rental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met), serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Kemudian Digadaikan (Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met) secara yuridis yaitu berdasarkan terpenuhnya unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa, kemudian secara non yuridis majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana penipuan, modus rental, digadaikan.