Clara Auroeria Lyantina Utami
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBERIAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Asmak Ul Hosnah; Clara Auroeria Lyantina Utami
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16649

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang segera dalam kurun waktu tiga tahun lagi, akan menggantikan KUHP yang selama ini Indonesia gunakan selama ratusan tahun. Pergantian pengaturan hukum pidana materiil ini dilatarbelakangi oleh ketidak selarasan dengan perkembangan zaman yang sangat pesat saat ini. Pengaturan baru berarti adanya hal-hal baru yang tertulis dalam KUHP ”baru” ini, salah satu contohnya ialah pengaturan perihal hukuman pidana mati. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menjabarkan dan menjelaskan secara rinci perihal pidana mati berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana dilakukan secara normatif bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, yang dimana pengumpulan data dilakukan secara penelitian kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh ialah KUHP ”baru” didasari oleh aliran hukum pidana modern, dimana pengaturan ini tidak berfokus pada pembalasan, tetapi perbaikan diri, yang menghasilkan lebih terjaminnya hak asasi manusia melalui diberikannya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Kata kunci: Hukuman mati, KUHP, Baru
PEMBERIAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Asmak Ul Hosnah; Clara Auroeria Lyantina Utami
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16649

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang segera dalam kurun waktu tiga tahun lagi, akan menggantikan KUHP yang selama ini Indonesia gunakan selama ratusan tahun. Pergantian pengaturan hukum pidana materiil ini dilatarbelakangi oleh ketidak selarasan dengan perkembangan zaman yang sangat pesat saat ini. Pengaturan baru berarti adanya hal-hal baru yang tertulis dalam KUHP ”baru” ini, salah satu contohnya ialah pengaturan perihal hukuman pidana mati. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menjabarkan dan menjelaskan secara rinci perihal pidana mati berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana dilakukan secara normatif bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, yang dimana pengumpulan data dilakukan secara penelitian kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh ialah KUHP ”baru” didasari oleh aliran hukum pidana modern, dimana pengaturan ini tidak berfokus pada pembalasan, tetapi perbaikan diri, yang menghasilkan lebih terjaminnya hak asasi manusia melalui diberikannya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Kata kunci: Hukuman mati, KUHP, Baru