Penelitian ini menjelaskan mengenai disharmony of regulations yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah terkait pengaturan syarat modal dasar. Peraturan Daerah sebagai inferior lex tidak mengatur tentang syarat modal dasar untuk BUMD dimana hal tersebut disyaratkan oleh lex superior yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017. Dalam legisprudence suatu aturan pelaksana (secondary legislation) yang materi muatannya telah diperintahkan oleh primary legislation harus diatur seturut yang diperintahkan dan tidak dimungkinkan untuk ditambahkan atau dihapus untuk sebagian atau seluruhnya. Metode penelitian yaitu metode penelitian hukum dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, Perda yang berisi norma pelaksana (delegated legislation) tidak dapat menghapus untuk sebagian atau seluruhnya norma yang diperintahkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Kedua, Perda Kota Salatiga tentang PDAM yang tidak mengatur tentang syarat modal dasar dalam BUMD bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017. Ketiga, sebagai rekomendasi agar disharmoni norma ini tidak terus berjalan maka usulan perubahan Perda perlu dilakukan berdasarkan teknik perubahan peraturaan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kata Kunci: Disharmoni Peraturan, Delegated Legislation, Perubahan Perda