Lembaga Kejaksaan tidak hanya mengemban tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan juga dibebani dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Peran Jaksa sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pembangunan yang berhubungan dengan Negara. Salah satunya Pendampingan Hukum (Legal Assistance) adalah jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang kedudukan jaksa sebagai pengacara negara perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian “library research” atau studi pustaka yaitu metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini bahan-bahan atau obyeknya diperoleh dengan cara menelaah data yang penulis dapatkan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai subyek yang diteliti. Hasilnya, menurut fiqh siyasah tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah telah sesuai dengan ajaran Islam, yaitu dimana pada konsep fiqh siyasah disebut Muhtasib yaitu seseorang yang bertugas melaksanakan hisbah, hisbah sendiri merupakan badan resmi Negara yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan bentuk pelanggaran ringan, yang memegang konsep Amar Makruf Nahi Mungkar (menegakkan yang benar dan melarang yang mungkar). Tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara telah sesuai dengan fiqh siyasah yaitu siyasah idariyah, terkait dengan pemerintahan mecakup kewenangan, organ-organ, badan-badan, badan-badan publik pemerintahan dan sebagainya. Kata kunci: Jaksa, Pengacara Negara, Fiq Siyasah