Pujo Bayu Aji
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MANFAAT POSITIF BAGI PENYELENGGARA NEGARA YANG MENYAMPAIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA Pujo Bayu Aji; Syofyan Hadi
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.17113

Abstract

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia di Indonesia dikategorikan sebagai sebuah tindak Pidana Luar biasa karena banyaknya para penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupi, pemerintah sudah berupaya dengan berbagai cara untuk mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia salah satunya adalah dengan diberlakukkannya kewajiban bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya sehinga dengan begitu dapat digunakan sebagai salah satu upaya memantau harta kekayaan penyelenggara negara. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah kewajiban bagi Penyelenggara Negara, ketentuan tersebut diatur dalam Undang undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Sedangkan yang dimaksud penyelenggara negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legeslatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Aturan tetang penyampaian Laporan harta kekayaan sudah ada tetapi masih banyak penyelenggara negara yang tidak patuh untuk menyampaikan harta kekayaannya. Ketidaktaatan para penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan tersebut apakah karena Penyelenggara belum memahami manfaat positif bagi Penyelenggara negara ketika tersangkut tindak pidana korupsi Kata kunci: Korupsi, Laporan Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara, Manfaat.
MANFAAT POSITIF BAGI PENYELENGGARA NEGARA YANG MENYAMPAIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA Pujo Bayu Aji; Syofyan Hadi
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.17113

Abstract

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia di Indonesia dikategorikan sebagai sebuah tindak Pidana Luar biasa karena banyaknya para penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupi, pemerintah sudah berupaya dengan berbagai cara untuk mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia salah satunya adalah dengan diberlakukkannya kewajiban bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya sehinga dengan begitu dapat digunakan sebagai salah satu upaya memantau harta kekayaan penyelenggara negara. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah kewajiban bagi Penyelenggara Negara, ketentuan tersebut diatur dalam Undang undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Sedangkan yang dimaksud penyelenggara negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legeslatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Aturan tetang penyampaian Laporan harta kekayaan sudah ada tetapi masih banyak penyelenggara negara yang tidak patuh untuk menyampaikan harta kekayaannya. Ketidaktaatan para penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan tersebut apakah karena Penyelenggara belum memahami manfaat positif bagi Penyelenggara negara ketika tersangkut tindak pidana korupsi Kata kunci: Korupsi, Laporan Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara, Manfaat.