Hak anak adalah salah satu bentuk dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindingi oleh orang tua, masyarakat, dan negara. Dalam memenuhi hak-hak anak tersebut dilaksanakan tanpa diskriminasi, meskupun demikian Undang-Udang Perkawinan membedakan hak-hak anak berdasarkan status perkawinan orang tuanya. Bagi anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya,sedangkan anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja sampai dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyebutkan bahwa anak luar nikah juga memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, namun sampai saat ini Putusan tersebut masih menuai pro dan kontra, sehingga memerlukan pengajian lebih lanjut mengenai hak-hak keperdataan anak yang lahir diluar nikah tersebut. Untuk meneliti hal tersebut Penulis meneliti dengan jenis penelitian kualitatif berupa penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif menggunakan pendekatan konsep hukum Islam yang membahas mengenai hak-hak anak yag lahir diluar nikah, sehingga dapat ditarik kesimpulan sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyebutkan bahwa anak luar nikah juga dapat memiliki hubungan hukum dengan ayahnya anak luar nikah mengalmi perluasan hak seperti berhak memperoleh hubungan nasab, pemberian nafkah, perwalian, hak memakai nama, mewarisi, pengasuhan anak dan lain sebagainya dari ayah dan ibunya.