Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 1 Ayat (1) Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai Politik mengandung arti, yaitu (1) organisasi untuk mempertemukan berbagai kepentingan masyarakat, (2) keanggotaanya terdiri atas pelaku-pelaku politik dan anggota masyarakat biasa, (3) organisasi yang dibentuk untuk memperoleh kekuasaan politik dengan cara bersaing melalui pemilu, dan (4) kondisi negara yang sesuai adalah sistem demokrasi. Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Frase “paling sedikit” menunjukkan syarat ini bersifat imperatif. Konsekuensinya, akan ada akibat hukum bagi partai politik peserta pemilu yang tidak mematuhi. Menurut Undang-undang ini, konsekuensi tersebut berbentuk diumumkannya partai politik peserta pemilu yang tidak mampu memenuhi keterwakilan perempuan. Jumlah penduduk di Kota Pekanbaru pada tahun 2018 yaitu mencapai 1.046.566 jiwa yang terdiri dari jumlah penduduk laki-laki sebesar 546.400 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebesar 518.166 jiwa.Tuntutan keterlibatan atau keterwakilan perempuan dalam politik . umumnya didasari oleh argumen bahwa untuk memperjuangkan kepentingan perempuan mempengaruhi kebijakan pemerintah maka harus dimulai dengan duduknya perempuan dalam jabatan politik. Kemudian keterwakilan perempuan dalam jabatan politik (legislatif dan partai politik) didasari oleh Persoalan pertimbangan gender tercemin jelas dalam rendahnya keterwakilan perempuan di struktur lembaga perwakilan Indonesia. Studi tentang keterlibatan perempuan dalam politik sudah banyak dilakukan, baik dalam bentuk penelitian, pengabdian, seminar-seminar (lokal, nasional, internasional), diskusi ilmiah, debat, maupun artikel dalam media masa (cetak/audio visual). Hampir semua kajian tersebut membahas kurangnya keterlibatan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan (keterwakilan politik perempuan). Bila tidak terpenuhi, partai politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu daerah pemilihan. Dalam arti, semua bakal caleg yang diajukan gugur akibat tidak terpenuhi syarat keterwakilan perempuan. Konsekuensi berikutnya, partai politik peserta pemilu tidak lagi memiliki kesempatan memperoleh kursi pada dapil yang bersangkutan.