This article aims to analyze the position and impact of Artificial Intelligence (AI) in the legal drafting process in Indonesia. The development of artificial intelligence technology has brought about significant changes in various fields, including the legal field, which has begun utilizing AI as a tool to assist in contract drafting, document analysis, and faster and more efficient legal reference searches. This study uses a qualitative research method with a descriptive approach, aiming to provide a detailed explanation of AI-based legal drafting and the opportunities and challenges of its implementation in Indonesia. Furthermore, this study also uses a normative legal approach by examining various regulations, theories, and literature related to the use of AI in the legal field. The results show that Artificial Intelligence is a technological innovation that can assist and simplify human work, particularly in increasing the efficiency and effectiveness of legal document drafting. However, the use of AI still requires clear legal boundaries and regulations to minimize potential threats and negative impacts. Therefore, regulations regarding the use of AI are crucial to ensure that the technology remains used in accordance with legal principles, ethics, and data protection. Furthermore, this study confirms that Artificial Intelligence essentially functions only as an aid in the process of creating legal documents, not as a legal entity with full authority to independently create or determine the content of legal documents. Therefore, the final decision rests with humans, the parties with legal and moral responsibility. Meanwhile, the application of AI technology in the legal field has begun to develop in Indonesia and is expected to continue to increase with advances in digital technology. Abstract Artikel ini bertujuan untuk menganalisis posisi dan dampak kehadiran Artificial Intelligence (AI) dalam proses penyusunan dokumen hukum (legal drafting) di Indonesia. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang, termasuk bidang hukum yang mulai memanfaatkan AI sebagai alat bantu dalam penyusunan kontrak, analisis dokumen, serta pencarian referensi hukum secara lebih cepat dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan memberikan penjelasan secara rinci mengenai legal drafting berbasis AI beserta peluang dan tantangan penerapannya di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah berbagai peraturan, teori, serta literatur yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam bidang hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Artificial Intelligence merupakan inovasi teknologi yang dapat membantu dan mempermudah pekerjaan manusia, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan dokumen hukum. Namun demikian, penggunaan AI tetap memerlukan batasan dan pengaturan hukum yang jelas untuk meminimalisasi potensi ancaman dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Oleh karena itu, regulasi mengenai penggunaan AI menjadi sangat penting agar teknologi tersebut tetap digunakan sesuai prinsip hukum, etika, dan perlindungan data. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa Artificial Intelligence pada dasarnya hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses pembentukan dokumen hukum, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan penuh untuk membuat atau menentukan isi dokumen hukum secara mandiri. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada pada manusia sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dan moral. Sementara itu, penerapan teknologi AI dalam bidang hukum telah mulai berkembang di Indonesia dan diperkirakan akan terus meningkat seiring kemajuan teknologi digital.