Perkawinan mampunyai makna yang sangat penting dalam menata kehidupan manusia tujuan dari perkawinan adalah sakinah, mawaddah dan rahmah, agar tujuan di atas bisa terealisasikan upaya yang dilakukan oleh pasangan suami istri baik itu sebelum menikah ataupun setelah menikah. Salah satunya dengan dilakukannya perjanjian pra nikah antara suami dan juga istri. Dibuatnya perjanjian perkawinan bisa menjadi alat proteksi dan tindakan preventif apabila terjadi perceraian. Masih sedikit calon pengantin yang memandang perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang positif dikarenakan masih dianggap tabu dan larangan di masyarakat di sebabkan adanya pandangan negatif yang menganggap perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tidak umum. Penelitian akan meneliti lebih jauh mengenai perjanjian pra-nikah dan akan dianalisisi dengan menggunakan teori hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh secara langsung dari sumber asli atau sumber utama dengan wawancara dan observasi yang kemudian data tersebut disusun dan dianalisis dengan model naratif untuk dapat menjelaskan bagaimana praktik perjanjian pra nikah dan analisis dengan menggunakan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Ditinjau dari teori Maslahah al-Mursalah akta perjanjian yang dibuat oleh suami dan isteri yang tercatat di KUA termasuk kepada Maslahah al-Tahsiniyah (kepentingan-kepentingan pelengkap). Yang jika tidak terpenuhi maka tidak akan mengakibatkan kesempitan dalam kehidupannya, sebab ia tidak begitu membutuhkannya, hanya sebagai pelengkap atau hiasan hidupnya. AbstractMarriage has a very important meaning in arranging human life, the purpose of marriage is sakinah, mawaddah and rahmah, so that the above goals can be realized efforts made by married couples both before marriage and after marriage. One of them is by making a prenuptial agreement between husband and wife. Making a marriage agreement can be a means of protection and preventive action in the event of divorce. There are still few brides-to-be who view the marriage agreement as something positive because it is still considered taboo and prohibition in society due to negative views that consider the marriage agreement as something uncommon. From the background above, the researcher wants to examine h. Research data is obtained directly from original sources or primary sources with interviews and observations which then the data is compiled and analyzed with a narrative model to be able to explain how the practice of prenuptial agreements in KUA. The results of this study concluded that couples who enter into a marriage par agreement in KUA Gubeng Surabaya City in terms of applicable law in Indonesia have met the requirements in accordance with theory of Maslahah al-Mursalah the deed of agreement made by husband and wife recorded in the KUA of Gubeng District is included in Maslahah al-Tahsiniyah is (complementary interests). Which if not fulfilled will not cause narrowness in his life, because he does not really need it, only as a complement or decoration of his life.
Copyrights © 2025