Sengketa Tata Usaha Negara merupakan suatu sengketa yang ada pada bidang tata usaha negara antara perseorangan atau badan hukum perdata dengan Lembaga atau pejabat TUN baik di pusat atau di sebuah daerah karena adanya putusan TUN. dalam hal ini yang berhak untuk mengadili suatu sengketa TUN yaitu PTUN, dalam hal ini PTUN memiliki suatu wewenang yaitu yang menjadi suatu kepastian hukum. Suatu sengketa yang dibahas dalam hal ini yaitu sengketa kepegawaian dalam PTUN, hal ini terjadi karena pegawai PNS merasa tidak puas pada hukuman disiplin yang diberikan, oleh karena itu pegawai PNS mengajukan Upaya Administratif untuk menyelesaikan sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Dan pada Pembahasan ini maka bagaimana kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam terjadinya sengketa Tata Usaha Negara dan Bagaimana Upaya administratif dalam sengketa TUN, penulisan artikel ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan mengkaji beberapa Undang-Undang yang diatur dan dibandingkan dengan permasalahan yang dibahas dalam artikel ini, Dengan memahami karakteristik dan penyebab sengketa administratif, diharapkan dapat mengetahui Upaya administratif yang harus dilakukan oleh PTUN dan mekanisme apa saja yang harus diperhatikan dalam pengajuan Upaya keberatan dan banding administratif dalam sengketa tata usaha negara serta mengerti bagaimana Upaya Peradilan Tata Usaha Negara dalam melakukan wewenangnya dalam sengketa tata usaha negara.