Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem keamanan dan pengawasan data e-KTP, khususnya dalam kasus dugaan pencatutan data pribadi oleh Dharma Pongrekun pada Pilkada 2024. Fokus utama diarahkan pada faktor-faktor struktural, teknis, dan kelembagaan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan data kependudukan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur. Data dikumpulkan melalui sumber sekunder yang diperoleh dari dokumen resmi, laporan lembaga, berita media massa, artikel ilmiah, serta regulasi terkait, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis tematik untuk menemukan pola dan makna dalam konteks keamanan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan sistem pengawasan data e-KTP di Indonesia mencakup kurangnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, rendahnya kompetensi sumber daya manusia, dan belum optimalnya penerapan protokol keamanan data. Dalam kasus Dharma Pongrekun, ditemukan indikasi pencatutan NIK warga tanpa persetujuan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan independen. Ketiadaan sistem verifikasi dan pengawasan yang memadai menyebabkan kasus ini tidak terdeteksi sejak awal. Selain itu, lemahnya integrasi antara Dinas Dukcapil dan Komisi Pemilihan Umum memperparah inkonsistensi data. Temuan ini menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan data kependudukan melalui peningkatan infrastruktur digital, pelatihan SDM, serta penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga. Penguatan sistem ini mendesak dilakukan guna menjamin perlindungan data pribadi, meningkatkan transparansi pemilu, serta menjaga legitimasi proses demokrasi di era digital. Temuan ini menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan data kependudukan melalui peningkatan infrastruktur digital, pelatihan SDM, serta penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga. Penguatan sistem ini mendesak dilakukan guna menjamin perlindungan data pribadi, meningkatkan transparansi pemilu, serta menjaga legitimasi proses demokrasi di era digital