Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Formulasi Pendidikan Inklusif-Humanis bagi Disabilitas: Perspektif Filosofis John Dewey, Paulo Freire, dan Abuddin Nata Sugeng Santoso
Peradaban Journal of Interdisciplinary Educational Research Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : Pustaka Peradaban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59001/pjier.v1i1.99

Abstract

Inclusive-humanist education is a pedagogical concept that endeavors to create an educational environment conducive to individuals with disabilities. This form of education aims to develop a system that humanizes disabled learners, enabling them to strive and cultivate their potential independently. To formulate the concept of inclusive-humanist education for individuals with disabilities, the author conducts a comparative analysis of the viewpoints of several influential figures focused on humanistic thought, namely John Dewey, Paulo Freire, and Abuddin Nata. John Dewey, a notable humanist thinker, asserts that learners are deemed autonomous in making decisions, solving problems, and unfolding their potential, devoid of external influences. Conversely, Paulo Freire constructs an educational framework that emerges from exigent circumstances, rooted in the fundamental assumption that the realities experienced by individuals constitute an evolving process, destined to become a stepping stone towards freedom. Abuddin Nata, a distinguished scholar in Islamic education, expounds that education is a means to explore the process of humanizing individuals, wherein each person is endowed with the freedom to determine their life choices, in accordance with the decree of Allah SWT. This decree signifies that a community’s transformation hinges upon the transformation of its constituents.The synthesis of these perspectives highlights the urgency of a humanistic, inclusive approach to education for individuals with disabilities. Pendidikan inklusif-humanis merupakan konsep pendidikan yang berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah bagi bagi difabel. Pendidikan ini juga mengembangkan sistem yang memanusiakan peserta didik difabel, sehingga mereka dapat berjuang dan mengembangkan potensinya dengan kemampuannya sendiri. Untuk memformulasikan pemikiran pendidikan inklusif-humanis bagi difabel, penulis mengkomparasikan pemikiran beberapa tokoh yang berfokus pada pemikiran humanisme, yakni John Dewey, Paulo Freire, dan Abuddin Nata. John Dewey adalah salah satu pemikir humanis dan mengemukakan bahwa peserta didik dianggap memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan, memecahkan masalah dan mengembangkan potensinya tanpa dipengaruhi faktor di luar dirinya. Paulo Freire, di sisi lain, membangun sebuah konsep pendidikan yang berangkat dari keadaan yang memaksa dirinya untuk berkembang, dan pada dasarnya manusia menggunakan asumsi dasar bahwa kenyataan yang dialami oleh manusia merupakan sebuah proses, dan nantinya akan menjadi batu pijakan menuju sebuah kebebasan. Sedangkan Abuddin Nata yang merupakan salah satu pakar pendidikan Islam, yang menjelaskan bahwa pendidikan adalah salah satu metode dalam mempelajari proses memanusiakan manusia, dan setiap manusia diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan hidupnya, sesuai dengan firman Allah SWT. yang menjelaskan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri
Halal Business Education for Non-Muslim MSMEs: Safeguarding Muslim Consumer Rights and Social Cohesion in Indonesia Sugeng Santoso; Muhammad Sulthon Zulkarnain
Peradaban Journal of Religion and Society Vol. 5 No. 1 (2026)
Publisher : Pustaka Peradaban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59001/pjrs.v5i1.802

Abstract

This study examines the urgency of halal business education for non-Muslim-owned MSMEs as a social mechanism to safeguard Muslim consumer rights within the context of Indonesia’s pluralistic society. Employing a qualitative method based on library research with a critical analysis of contemporary literature on public ethics and economic sociology, this research positions halal business education as a cross-religious social education. This framework allows the majority's religious values to function effectively within the economic sphere without requiring theological internalization from non-Muslim actors. Diverging from previous studies that tend to view halal solely as a regulatory instrument, this study offers a conceptual enrichment by linking halal education to consumer rights protection and social cohesion. The findings indicate that halal business education plays a significant role in reducing resistance among non-Muslim MSMEs and transforming halal from a religious identity symbol into a rational public ethic. This education proves to be a mechanism for reducing the disparity in majority-minority relations by positioning non-Muslim MSMEs as active subjects in market fulfillment. The primary contribution of this research lies in the formulation of an inclusive halal education framework that expands the halal discourse from normative compliance toward an instrument of social integration in a multicultural society. Studi ini mengkaji urgensi pendidikan bisnis halal bagi UMKM milik non-Muslim sebagai mekanisme sosial untuk menjamin hak konsumen Muslim dalam konteks masyarakat plural Indonesia. Menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan analisis kritis terhadap literatur mutakhir mengenai etika publik dan sosiologi ekonomi. Penelitian ini memosisikan pendidikan bisnis halal sebagai edukasi sosial lintas agama yang memungkinkan nilai keagamaan mayoritas hadir secara fungsional dalam ruang ekonomi tanpa menuntut internalisasi teologis dari pelaku non-Muslim. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang cenderung menempatkan halal semata sebagai instrumen regulatif, studi ini menawarkan pengayaan konseptual dengan menautkan pendidikan halal pada isu perlindungan hak konsumen dan kohesi sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan bisnis halal berperan signifikan dalam mereduksi resistensi UMKM non-Muslim dan mentransformasi halal dari simbol identitas menjadi etika publik yang rasional. Pendidikan ini terbukti menjadi mekanisme reduksi ketimpangan relasi mayoritas–minoritas dengan menempatkan UMKM non-Muslim sebagai subjek aktif dalam pemenuhan pasar. Kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan kerangka pendidikan halal inklusif yang memperluas diskursus halal dari kepatuhan normatif menuju instrumen integrasi sosial dalam masyarakat multikultural.