Muhammad Sulthon Zulkarnain
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendidikan Hukum bagi Calon Hakim dalam Tradisi Common Law dan Civil Law: Pelajaran dari Harvard dan Utrecht Siti Rohmah; Nur Chanifah; Muhammad Sulthon Zulkarnain; Moh. Anas Kholish; Ahmad Qirom As-Suvi
Peradaban Journal of Interdisciplinary Educational Research Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : Pustaka Peradaban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59001/pjier.v4i1.824

Abstract

This article examines the formulation of legal education for prospective judges through a comparative analysis of the Common Law and Civil Law traditions. The study draws institutional insights from Harvard Law School and Utrecht University School of Law as representative models of two major paradigms of global legal education. Using a library research approach with a juridical-comparative orientation, the research analyzes contemporary academic literature and studies on judicial education to explore epistemological and methodological differences in the formation of judges. The findings indicate that the Common Law tradition emphasizes case-based learning, Socratic dialogue, and experiential approaches that develop argumentative and pragmatic reasoning skills. In contrast, the Civil Law tradition prioritizes doctrinal analysis grounded in legal codification and the integration of academic education with professional judicial training to ensure interpretative consistency and legal certainty. Rather than demonstrating the superiority of one system, these differences highlight the importance of an integrative model of judicial education. The study argues that combining case-based reasoning with doctrinal coherence can provide the foundation for a hybrid judicial education model that supports both justice and legal certainty in contemporary judicial systems. Artikel ini menganalisis formulasi pendidikan hukum bagi calon hakim melalui kajian komparatif antara tradisi Common Law dan Civil Law. Kajian ini mengambil pelajaran institusional dari Harvard Law School dan Utrecht University School of Law sebagai representasi dua paradigma utama pendidikan hukum global. Penelitian menggunakan pendekatan library research dengan karakter yuridis-komparatif melalui analisis literatur akademik mutakhir dan studi tentang pendidikan yudisial untuk menelaah perbedaan epistemologis dan metodologis dalam pembentukan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Common Law menekankan pembelajaran berbasis kasus melalui case method, Socratic dialogue, dan pendekatan berbasis pengalaman yang membentuk kemampuan argumentatif dan penalaran pragmatis. Sebaliknya, tradisi Civil Law lebih menekankan pendekatan doktrinal berbasis kodifikasi hukum serta integrasi pendidikan akademik dengan pelatihan profesi yudisial guna menjaga konsistensi interpretasi dan kepastian hukum. Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya model pendidikan hakim yang bersifat integratif. Penelitian ini menegaskan bahwa sintesis antara case-based reasoning dan doctrinal coherence dapat menjadi dasar bagi model pendidikan hakim hibrid yang mampu mendukung keadilan sekaligus kepastian hukum dalam sistem peradilan modern.
Halal Business Education for Non-Muslim MSMEs: Safeguarding Muslim Consumer Rights and Social Cohesion in Indonesia Sugeng Santoso; Muhammad Sulthon Zulkarnain
Peradaban Journal of Religion and Society Vol. 5 No. 1 (2026)
Publisher : Pustaka Peradaban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59001/pjrs.v5i1.802

Abstract

This study examines the urgency of halal business education for non-Muslim-owned MSMEs as a social mechanism to safeguard Muslim consumer rights within the context of Indonesia’s pluralistic society. Employing a qualitative method based on library research with a critical analysis of contemporary literature on public ethics and economic sociology, this research positions halal business education as a cross-religious social education. This framework allows the majority's religious values to function effectively within the economic sphere without requiring theological internalization from non-Muslim actors. Diverging from previous studies that tend to view halal solely as a regulatory instrument, this study offers a conceptual enrichment by linking halal education to consumer rights protection and social cohesion. The findings indicate that halal business education plays a significant role in reducing resistance among non-Muslim MSMEs and transforming halal from a religious identity symbol into a rational public ethic. This education proves to be a mechanism for reducing the disparity in majority-minority relations by positioning non-Muslim MSMEs as active subjects in market fulfillment. The primary contribution of this research lies in the formulation of an inclusive halal education framework that expands the halal discourse from normative compliance toward an instrument of social integration in a multicultural society. Studi ini mengkaji urgensi pendidikan bisnis halal bagi UMKM milik non-Muslim sebagai mekanisme sosial untuk menjamin hak konsumen Muslim dalam konteks masyarakat plural Indonesia. Menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan analisis kritis terhadap literatur mutakhir mengenai etika publik dan sosiologi ekonomi. Penelitian ini memosisikan pendidikan bisnis halal sebagai edukasi sosial lintas agama yang memungkinkan nilai keagamaan mayoritas hadir secara fungsional dalam ruang ekonomi tanpa menuntut internalisasi teologis dari pelaku non-Muslim. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang cenderung menempatkan halal semata sebagai instrumen regulatif, studi ini menawarkan pengayaan konseptual dengan menautkan pendidikan halal pada isu perlindungan hak konsumen dan kohesi sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan bisnis halal berperan signifikan dalam mereduksi resistensi UMKM non-Muslim dan mentransformasi halal dari simbol identitas menjadi etika publik yang rasional. Pendidikan ini terbukti menjadi mekanisme reduksi ketimpangan relasi mayoritas–minoritas dengan menempatkan UMKM non-Muslim sebagai subjek aktif dalam pemenuhan pasar. Kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan kerangka pendidikan halal inklusif yang memperluas diskursus halal dari kepatuhan normatif menuju instrumen integrasi sosial dalam masyarakat multikultural.