Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN KRIMONOLOGI EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK Nur Wahid Musaddiq
Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 13 No. 2 (2019): BILANCIA
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/blc.v13i2.497

Abstract

Sexual exploitation of children is a violation of children in the form of sexual violence committed by adults by giving rewards to children, or a third person, or other people who make children treated as sexual and commercial objects. This is forced labor and modern slavery of children because children often experience physical violence and trauma. Factors that cause sexual exploitation of children in Makassar City are environmental factors, technological factors and factors, economic factors, lack of understanding of religion and prevention efforts are carried out in two ways, namely pre-emptive, preventive and repressive measures. Recommendations that the government and the whole community participate in preventing sexual exploitation of children. Efforts that can be done by the community is if there is anything suspicious and should be suspected as a crime of sexual exploitation, the community must report to the authorities so that it can be followed up.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Menurut UU Perlindungan Anak Nur Wahid Musaddiq
Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan Vol 5 No 1: Februari (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajpp.v5i1.2409

Abstract

Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang mengancam hak asasi dan masa depan anak. Fenomena ini menunjukkan bahwa anak sebagai kelompok rentan sering kali menjadi objek pemanfaatan untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan pribadi pihak tertentu. Oleh karena itu, negara melalui peraturan perundang-undangan berupaya memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan menelaah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak dalam sistem hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa eksploitasi seksual anak menurut UU Perlindungan Anak merupakan tindakan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak di bawah umur untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok, termasuk dengan mempekerjakan anak sebagai pekerja seksual. Undang-undang tersebut menetapkan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp60.000.000 hingga Rp300.000.000. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban eksploitasi seksual merupakan tanggung jawab bersama negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali.