Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang mengancam hak asasi dan masa depan anak. Fenomena ini menunjukkan bahwa anak sebagai kelompok rentan sering kali menjadi objek pemanfaatan untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan pribadi pihak tertentu. Oleh karena itu, negara melalui peraturan perundang-undangan berupaya memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan menelaah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak dalam sistem hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa eksploitasi seksual anak menurut UU Perlindungan Anak merupakan tindakan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak di bawah umur untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok, termasuk dengan mempekerjakan anak sebagai pekerja seksual. Undang-undang tersebut menetapkan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp60.000.000 hingga Rp300.000.000. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban eksploitasi seksual merupakan tanggung jawab bersama negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali.
Copyrights © 2026