VERONICA VENNACIA OMPU MONA
Universitas Bhakti Asih Tangerang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN DI NOTARIS KOTA DEPOK VERONICA VENNACIA OMPU MONA
Bulletin of Law Research Vol.1 No.1 (Jun 2024)
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65344/bleach.v1i1.29

Abstract

Kepastian hukum dalam konteks akta pengoperan dan penyerahan hak atas tanah adalah aspek penting untuk memastikan bahwa transaksi properti dilakukan secara sah dan diakui oleh hukum. Di Indonesia, akta ini biasanya diatur dalam hukum pertanahan dan memerlukan pemahaman yang baik mengenai prosedur dan dokumentasi yang tepat. Penyerahan hak atas tanah garapan adalah proses hukum yang melibatkan pemindahan hak atas tanah yang sedang digarap atau dikuasai oleh seseorang kepada pihak lain. Tanah garapan biasanya adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi atau belum terdaftar secara hukum, tetapi telah digunakan dan diusahakan oleh seseorang. Penyerahan hak atas tanah garapan memerlukan perhatian khusus karena melibatkan tanah yang status hukumnya belum sepenuhnya jelas. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa hak atas tanah diakui dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Peran notaris dalam pengoperan dan penyerahan hak atas tanah garapan sangat krusial untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sah dan diakui secara hukum. Secara keseluruhan, peran notaris adalah untuk memastikan bahwa pengoperan dan penyerahan hak atas tanah garapan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan proses yang sah. Mereka memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur dipenuhi dengan benar, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.  
AKIBAT HUKUM TRANSAKSI AKTA JUAL BELI TANAH GIRIK DESA CIDOKOM MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (SEMENTARA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG SINDUR VERONICA VENNACIA OMPU MONA
Bulletin of Law Research Vol.1 No.2 (Des 2024)
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65344/bleach.v1i2.59

Abstract

Akibat hukum dalam konteks transaksi jual beli tanah girik merupakan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum antara Penjual dan Pembeli sesuai dengan kesepakatan secara tunai dan terang. Transaksi yang dilakukan Penjual dan Pembeli sebelumnya dilakukan kesepakatan yang berupa perjanjian yang kemudian dibuatkannya Akta Jual Beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) bukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah dari notaris. Akta Jual beli yang telah disepakati Penjual dan Pembeli yaitu berupa tanah girik yaitu tanah yang belum bersertifikat. Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) ini sangat berperan penting dalam menentukan perbuatan hukum antara Penjual dan Pembeli mengenai status tanah tersebut dengan adanya peralihan yang sah dan legal. Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk dan diangkat yaitu camat yang mana wilayah kerjanya belum memiliki Pejabat Pembuat Akta Tanah atau ada Pejabat Pembuat Akta Tanah tetapi masih dalam formasi. Dalam transaksi jual beli menurut KUHPerdata, kata sepakat itu sangat penting karena dengan adanya kata sepakat belum berarti terjadi peralihan hak milik atas barang kepada pihak pembeli. KUHPerdata ternyata menganut asas obligatoir, yang berarti bahwa kata sepakat baru menimbulkan hak dan kewajiban untuk menuntut penyerahan barang dan pembayaran dengan uang. Akta Jual beli yang dibuat berupa Tanah girik yang hanya berupa surat yang menunjukkan penguasaan bidang saja, sehingga perlu kehati-hatian dalam proses jual beli para pihak dalam penandatanganan kata sepakat obyek tanah di daerah Cidokom yang terjadi di wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) Kecamatan Gunung Sindur.