Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Era Digital: Tantangan dan Implikasinya Grace Amaze Huberta; Kimberly Fewsan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 12 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v4i12.3068

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara berinteraksi dan bertransaksi, khususnya dalam konteks kebebasan berkontrak. Meskipun prinsip kebebasan berkontrak tetap menjadi dasar hukum perdata, munculnya kontrak elektronik dan transaksi digital membawa tantangan baru. Keabsahan kontrak elektronik yang bervariasi di berbagai yurisdiksi, serta pengaruh regulasi terkait tanda tangan elektronik, perlindungan konsumen, dan keamanan transaksi, menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial dengan meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tantangan yang dihadapi dalam penerapan kebebasan berkontrak di era digital, serta untuk mengidentifikasi kebutuhan regulasi yang lebih adaptif. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, yang menganalisis berbagai regulasi, literatur hukum, dan praktik yang ada di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik telah diakui secara hukum di banyak negara, implementasinya masih menghadapi tantangan besar terkait keabsahan, perlindungan data pribadi, dan transparansi. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan kolaborasi antara sektor publik dan swasta untuk menciptakan ekosistem transaksi yang aman dan terpercaya.
Pencurian Identitas Digital sebagai Bentuk Kejahatan Pendahuluan dalam Cybercrime Angelica Suciara; Darrel Michelin; Giovano Allan Loway; Grace Amaze Huberta; Kimberly Fewsan; M. Almer Fathoni; Meiraate Leos Lediana Tombeg; Michelle Regine Maukar; Muhammad Bintang Guntoro
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5005

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi data identitas dari bentuk fisik menjadi digital yang terintegrasi dalam sistem elektronik. Identitas digital yang meliputi data kependudukan, kredensial akun, serta informasi finansial yang kini memiliki nilai ekonomi tinggi membuatnya menjadi rentan disalahgunakan. Fenomena pencurian identitas (Identity theft) di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan seiring dengan masifnya digitalisasi layanan keuangan, e-commerce, dan platform komunikasi daring. Dalam fenomena sekarang, pencurian identitas tidak lagi berdiri sebagai tindak pidana tunggal melainkan berfungsi sebagai entry crime dalam rangkaian kejahatan siber, seperti penipuan daring dan tindak pidana pencucian uang. Secara normatif, perlindungan terhadap data pribadi dan sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit yang mengkualifikasikan pencurian identitas sebagai delik tersendiri yang menyebabkan adanya kekosongan kepastian hukum dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencurian identitas memiliki karakter sebagai entry crime dalam struktur kejahatan siber modern, sehingga memerlukan konstruksi hukum yang lebih sistematis guna menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan korban.