Traficcking di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Interpretasi terhadap TPPO harus memenuhi unsur proses, yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan ataupun penerimaan seseorang. Selain unsur proses, maka dia juga harus memenuhi unsur cara yakni dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat. Kemudian harus memenuhi juga unsur tujuan yakni eksploitasi Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan koseptual, yang mana pendekatan penelitian beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yakni Pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Kemudian penelitian ini apabila dilihat dari sifatnya, maka termasuk ke dalam penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam mendirikan suatu badan usaha yang bergelut pada bidang keagenan ABK/pelaut, harus mendapatkan izin usaha dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, namun juga harus mendapatkan yaitu badan usaha tersebut harus memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Menteri. Ketiadaan SIUPPAK dalam badan usaha tersebut, tidak serta merta menjadikan suatu badan usaha yang tidak memiliki izin kemudian di dakwa dengan dugaan percobaan melakukan TPPO. Kata Kunci : Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi, Pelanggaran Administrasi Negara