Penelitian ini bertujuan untuk melihat strategi program-program pengentasan kemiskinan di Aceh dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip maqashid syariah, serta untuk meninjau strategi program, evaluasi, dan keberhasilan capaian. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku, dan artikel. Hasil temuan, penelitian: (1) Pengentasan kemiskinan di Aceh dalam bentuk program: a) Mengurangi beban pengeluaran, masyarakat, b) Meningkatkan pendapatan masyarakat dan c) Mengurangi jumlah kantong kantong kemiskinan. (2) Evaluasi Pemeritah Aceh terhadap pelaksanaan pengentasan kemiskinan sudah baik tetapi belum sepenuhnya optimal, disebabkan masih banyak terjadi kesalahan pendataan, miss data dan salah sasaran penerima manfaat dilapangan. (3) Pelaksanaan program dan strategi pengentasan, kemiskinan, di Aceh sudah sesuai menurut, konsep magashid syariah, kesesuaian terlihat pada pendekatan program pengentasan kemiskinan pada aspek, "dharuriyyah" yang secara rasionalnya dapat dilihat dari pendekatan ekonomi yang mengacu pada penjagaan harta (hifz mal), penjagaan jiwa (hifz.nafs) dan penjagaan keturunan (hifz nasl). Kemudian tidak sesuai menurut konsep magashid syariah, ketidak sesuaian tersebut terlihat seringkali terjadi tidak tepat sasaran program.