Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep penerapan sanksi pidana terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak tahun 2015, Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang ditunjang dengan yuridis empiris. Penelitian ini menitikberatkan pada data sekunder, sedangkan data primer lebih bersifat penunjang. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan data disajikan secara kualitatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian berdasarkan data dari Badan Reserse Kriminal Subdirektorat Politik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), terdapat 15 kasus tindakan pidana yang dilakukan oleh ASN selama pilkada serentak tahun 2015. Kesimpulannya Penerapan hukum pidana terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dilaksanakan dengan optimal, Sistem peradilan pidana terhadap pelanggaran dalam proses pilkada belum terlaksana dengan maksimal dan adanya hambatan atau kendala yang sering muncul dengan terlalu berlapisnya proses pemutusan perkara hingga penerapan sanksi pidana. Hal ini disebabkan karena aparatur sipil negara merupakan pekerjaan yang dilindungi oleh undang-undang tersendiri.