Agustin, Harnia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sawah Kosong (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 711/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr) Agustin, Harnia; Silviana, Ana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4160

Abstract

Wanprestasi merupakan suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Tujuan daripada penulisan ini adalah untuk mengetahui jenis wanprestasi dalam kasus Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 711/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr dan akibat hukum bagi para pihak yang melakukan wanprestasi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 711/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal (penelitian doktrinal) dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukan Kesimpulan bahwa : Bentuk wanprestasi dalam kasus ini adalah para tergugat telah mengadakan perjanjian sesuai dengan ketetentuan yang berlaku, akan tetapi tidak memenuhinya perjanjian tersebut, akibat bagi pihak yang telah wanprestasi adalah melakukan pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah diubah dan dicabut sebagian dengan PP No. 18 Tahun 2021 jo. Pasal 95 ayat (1) PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan PMNA/KPBN No. 7 Tahun 2019, sebagaimana terakhir telah diubah dengan PMNA/KBPN No. 16 Tahun 2021 yaitu melepaskan hak-hak pada Obyek Sengketa kepada pihak Penggugat seluruhnya dan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.8.094.200,00 (delapan juta Sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah).