Amroe Hidayat, Faishal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dinamika Perubahan Lembaga Jaminan Hipotek Menjadi Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Amroe Hidayat, Faishal; Silviana, Ana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4253

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah menganalisis dinamika perubahan Lembaga Jaminan Hipotek menjadi Lembaga Jaminan Hak Tanggungan. Jenis penelitian ini ialah kualitatif dengan metode penelitian hukum normative. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder. Pengumpulan dan penyusunan data dilakukan melalui prosedur studi kepustakaan (Library Research) untuk mencari dasar teoritis dari permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, di mana data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan disajikan dalam bentuk penjabaran deskriptif. Hasil penelitian ini ialah bahwa peralihan Lembaga Jaminan atas hak atas tanah beralih dari Lembaga Jaminan Hipotek ke Lembaga Jaminan Hak Tanggungan terjadi karena Lembaga Hukum Jaminan Hipotek akibat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berdasarkan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peralihan ini perlu dilaksanakan mengingat Lembaga Jaminan Hipotek bersumber dari KUH Perdata yang sumbernya ialah hukum kolonial yang pernah berlaku di Indonesia, sedangkan objek jaminan yang dilekatkan Lembaga Jaminan Hipotek ialah hak atas benda tidak bergerak yaitu tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 1960 maka lembaga Jaminan yang berlaku atas Hak atas tanah ialah Hak Tanggungan yang yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang berasal dari hukum tanah adat di Indonesia.