Dampaka, Yaka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Prinsip Transparansi AUPB Terhadap Putusan Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG Dampaka, Yaka; Erliyana, Anna
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4382

Abstract

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa melalui pelaksanaan tugas yang luas dan kompleks, yang didasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah berfokus pada tiga fungsi utama yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan, dengan perizinan sebagai alat hukum penting. Legalitas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau dikenal sebagai AUPB diperkuat oleh Undang - Undang Administrasi Publik Tahun 2014, yang berfungsi sebagai pedoman hukum bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka. Pedoman ini dibutuhkan agar setiap tindakan atau kebijakan yang diambil sebagai pejabat pemerintah tidak sewenang-wenang dan mempertimbangkan segala sesuatu dalam prosesnya.  Salah satu prinsip penting dalam AUPB dan Good Governance adalah prinsip transparansi. Prinsip Transparansi merupakan simbol dari sebuah mekanisme promosi terhadap good governance untuk mendapatkan kepercayaan publik dalam sebuah demokrasi maupun administrasi publik modern. Prinsip transparansi dalam AUPB dan Good Governance penting untuk melawan maladministrasi, korupsi, dan memastikan akuntabilitas.  Pentingnya Prinsip Transparansi dapat kita lihat melalui studi kasus mengenai sengketa di Kota Tangerang menunjukkan pentingnya transparansi dalam alokasi dana kelurahan. PTUN Serang menguatkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten yang sebagian mengabulkan permohonan KITA-PD, meskipun Pemerintah Kecamatan Benda merasa telah bekerja sesuai peraturan. Hal ini menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pemerintahan yang baik dan berwibawa.