Tujuan dari kajian ini yakni untuk mengkaji ketentuan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan sebagaimaan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana hal tersebut bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Persoalan pertambangan di Indonesia sejatinya selalu menuai pro dan kontra dalam dinamika kegiatan bisnis yang dijalankannya, selain karena tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk dikelola seluas-luasnya demi kebermanfaatan yang bersifat luas bagi masyarakat, tentu kegiatan eksplorasi ini menjadi salah satu kegiatan bisnis yang cukup diminati oleh berbagai kalangan pengusaha karena nilai keuntungan bisnis yang ditawarkannya. Kajian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, yang berarti penelitian dilaksanakan dengan menelaah beragam aturan hukum yang bersifat formal, seperti perundang-undangan dan literatur yang memuat konsep-konsep teoretis. Hasil kajian ini kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini. Hasil penelitian dalam putusan ini yakni, meskipun terjadi tumpang tindih aturan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan dengan UU No. 3 tahun 2020, peraturan tersebut tetap berlaku. Pemerintah menetapkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat memperoleh izin usaha pertambangan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.