Cahyarani, Verina Rahma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Perjanjian Baku dalam Transaksi Bisnis : Antara Efisiensi dan Perlindungan Konsumen Cahyarani, Verina Rahma; Priyono, Ery Agus
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4496

Abstract

Perjanjian baku merupakan bentuk kontrak standar yang banyak digunakan dalam transaksi bisnis modern guna meningkatkan efisiensi serta menyederhanakan proses perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen. Tujuan utama dari penggunaan perjanjian ini adalah untuk mengurangi waktu negosiasi, menekan biaya transaksi, serta mempercepat kesepakatan antara kedua belah pihak. Praktiknya, perjanjian baku sering kali memunculkan ketimpangan dalam hubungan bisnis karena umumnya disusun oleh pelaku usaha tanpa memberikan ruang negosiasi bagi konsumen. Hal ini dapat mengarah pada ketidakadilan, terutama jika klausul dalam perjanjian bersifat sepihak dan merugikan konsumen. Regulasi yang memadai diperlukan agar perjanjian baku tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan hak-hak konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fungsi perjanjian baku dalam transaksi bisnis, keuntungan yang ditawarkan, serta berbagai potensi permasalahan yang dapat merugikan konsumen. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perjanjian baku serta mengkaji beberapa studi kasus dalam dunia bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian baku mampu meningkatkan efisiensi transaksi, tetap diperlukan mekanisme perlindungan konsumen agar klausul yang bersifat merugikan dapat diminimalkan. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan memperkuat pengawasan oleh otoritas perlindungan konsumen, menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan perjanjian baku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam transaksi bisnis. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen dapat terwujud, menciptakan sistem transaksi yang lebih adil dan berkelanjutan.