Azhar, Hikmal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kapal yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar (Studi Kasus Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN SRP) Sulistyowati, Sulistyowati; Azhar, Hikmal; Defiana, Erma; Devarita, Devarita
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4525

Abstract

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan dokumen krusial dalam pengelolaan pelayaran kapal perikanan di pelabuhan. SPB diterbitkan oleh Syahbandar dengan tujuan memastikan kapal perikanan dapat berlayar secara aman serta mematuhi ketentuan yang berlaku.  Dalam konteks penegakan hukum, terdapat kasus di mana terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Putusan pengadilan ini berlaku setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dan jika terdakwa tidak mampu melunasi denda, maka hukumannya dikonversi menjadi pidana penjara selama satu bulan. Beberapa hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pelayaran mencakup kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tindak pidana di bidang pelayaran. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kompleksitas prosedur pembuatan SPB sering kali menjadi kendala. Faktor ekonomi juga berpengaruh, di mana kebutuhan akan dana tambahan mendorong sebagian pihak untuk mengabaikan persyaratan penerbitan SPB. Kondisi ini menyebabkan munculnya persepsi bahwa melanggar aturan pelayaran dianggap lebih mudah, cepat, dan ekonomis dibandingkan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dalam penelitian hukum ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis. Penelitian ini menerapkan dua pendekatan utama, yakni pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) serta pendekatan kasus (Case Approach). Pendekatan analisis hukum yang digunakan bersifat kualitatif.