Kusumaningtyas, Salma Nur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Hukum Perbuatan Melawan Hukum terhadap Perlindungan Hak Masyarakat Kusumaningtyas, Salma Nur; Priyono, Ery Agus
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4535

Abstract

Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma sosial yang berlaku di masyarakat. Tindakan ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, yang pada akhirnya dapat melemahkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap hukum berpotensi menciptakan ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, serta ketidakpastian hukum yang berdampak pada stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari perbuatan melawan hukum serta mengkaji mekanisme perlindungan yang diterapkan dalam menjaga hak-hak masyarakat yang terdampak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, studi ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti peran pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi perbuatan melawan hukum serta meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap pelaku perbuatan melawan hukum merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, efektivitas penegakan hukum masih dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, lemahnya sistem pengawasan, serta kendala dalam implementasi kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih komprehensif, peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat, serta kolaborasi yang lebih erat antara berbagai pihak untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat secara optimal dan berkelanjutan.