Budiningsih, Eliyana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Penggunaan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Budiningsih, Eliyana; Silviana, Ana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4549

Abstract

Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum serta hak preferensi kepada kreditur apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, dalam penerapannya, hak tanggungan tidak hanya berdampak pada pihak-pihak dalam perjanjian, tetapi juga dapat memengaruhi pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek jaminan, seperti pembeli, penyewa, atau kreditur lainnya. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak ketiga untuk menghindari potensi kerugian akibat eksekusi hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak ketiga dalam sistem hak tanggungan di Indonesia. Pembahasan mencakup prinsip publisitas dalam pendaftaran hak tanggungan, penerapan asas kehati-hatian dalam transaksi, serta peran notaris dalam menjamin keterbukaan dan keabsahan perjanjian. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa antara pemegang hak tanggungan dan pihak ketiga guna memahami pola perlindungan hukum yang diterapkan dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam penggunaan hak tanggungan sebagai jaminan dapat diperkuat melalui peningkatan transparansi dalam pencatatan hak tanggungan, penegakan regulasi yang lebih ketat terkait kewajiban due diligence bagi pihak yang terlibat, serta optimalisasi peran notaris dalam memastikan kepastian hukum. Dengan adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik, diharapkan hak dan kepentingan pihak ketiga dapat lebih terlindungi serta mengurangi risiko terjadinya sengketa.