Kurnia, Muhamad Rizki
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Manga-Scanlation pada Komik/Manga Online di Situs Mangaku.Live Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Kurnia, Muhamad Rizki; Rahmayani, Nuzul; Nazar, Jasman
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2023): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2023
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v5i2.1142

Abstract

Perkembangan teknologi informasi membawa peluang sekaligus tantangan. Salah satu tantangannya adalah kemudahan distribusi produk digital yang melanggar hak cipta. Manga adalah salah satu karya berhak cipta yang didistribusikan secara ilegal dalam jumlah banyak. Efek dari pemyebaran scanlation (pembajakan) masih diperdebatkan. Manga telah menjadi objek pelanggaran hak cipta digital oleh para penggemarnya di seluruh dunia selama bertahun-tahun. Kegiatan fansubbing dan scanlation menciptakan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi Jepang setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan legalitas manga-scanlation pada situs mangaku.live menurut perspektif Udang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta mengetahui perlindungan hukum hak cipta manga-scanlation yang diunggah oleh situs mangaku.live tanpa izin pencipta, dan upaya perlindungan hukum yang dapat dijalankan oleh pemilik hak cipta. Metode penelitian yang digunakan meliputi penelitian kepustakaan yuridis normatif yang fokus kepada kaidah – kaidah hukum berlingkup pada bahan hukum“UURI no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. dan penelitian dengan mengamati beberapa situs manga-scanlation. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa semuamanga-scanlation yang terdapat pada situs online mangaku.live illegal (tidak berlisensi) dan merupakan pelanggaran Hak Cipta yang berupa pembajakan. UU Hak Cipta berperan  dalam melindungi hak dan kewajiban pencipta antara lain mengatur dengan tegas hak Pemegang Hak Cipta, lisensi, tindakan terhadap pelanggaran Hak Cipta pada media komunikasi elektronik (internet), dan tindakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (perdata dan pidana).