Wardhani, Yulia Kusuma
Fakultas Hukum

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) Rinanda, Rizki Faza; Ria, Wati Rahmi; Wardhani, Yulia Kusuma
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 02 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan salah satu lembaga arbitrase yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah.BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa yang diatur dalam Peraturan Prosedur BASYARNAS.Akan tetapi, untuk mengajukan penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS, pemohon harus tetap berdasarkan klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif.Pendekatan yang digunakan adalah normatif terapan.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka.Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS yaitu hukum Islam dan hukum nasional. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan Fatwa DSN-MUI.Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BASYARNAS maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan prosedur BASYARNAS.Prosedur dalam menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS adalah sebagai berikut: permohonan arbitrase, penunjukkan arbiter tunggal atau arbiter majelis, jawaban termohon, perdamaian, pembuktian saksi atau ahli, pencabutan permohonan, putusan, pendaftaran putusan, dan eksekusi putusan BASYARNAS.Faktor penunjang dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS yaitu para arbiter BASYARNAS adalah arbiter yang berkompeten dalam bidangnya.Sedangkan faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS yaitu perlawanan pihak ketiga, perlawanan pihak tereksekusi, permohonan peninjauan kembali (PK), amar putusan tidak jelas, dan objek eksekusi adalah barang milik negara. Kata Kunci:BASYARNAS, Arbitrase, Bisnis Syariah.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PERJALANAN (TRAVEL AGENCY) TERHADAP KONSUMENNYA (Studi Pada PT Arie Tours dan Travel Cabang Bandar Lampung) Putri, Litari Elisa; Hamzah, Hamzah; Wardhani, Yulia Kusuma
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 02 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan jasa perjalanan (travel agency) merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya merencanakan, menyelenggarakan dan melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan. Untuk mempromosikan berbagai jenis paket-paket perjalanan kepada konsumennya, perusahaan jasa perjalanan (travel agency) memanfaatkan media internet, media massa cetak (koran), dan brosur. Walaupun terkadang informasi yang diberikan melalui media internet, media massa cetak (koran), dan brosur terlalu berlebihan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak perusahaan jasa perjalanan (travel agency) yang tidak mengikutin aturan tersebut sehingga masih banyak konsumen yang merasa dirugikan.Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Pengolahan data yang dilakukan dengan cara pemeriksaan data, editing, dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa Hubungan hukum antara perusahaan jasa perjalanan PT Arie Tour dan konsumen pengguna jasa perjalanan PT Arie Tours merupakan hubungan untuk melakukan pekerjaan berupa jasa pelayanan perjalanan. Hubungan hukum tersebut lahir dari adanya perjanjian diantara perusahaan jasa perjalanan PT Arie Tour dan konsumennya, yang menimbulkan ikatan berupa hak dan kewajiban. Tanggung jawab perusahaan jasa perjalanan PT Arie Tours terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan perusahaan jasa perjalanan PT Arie Tours merupakan bentuk tanggung jawab berupa ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut diantaranya pengembalian uang yang setara dengan kerugian yang dialami konsumennya, mengganti jasa yang sejenis atau setara nilainya, dan memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan sebagai bentuk perminta maaf dari perusahaan jasa perjalanan PT Arie Tours. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Jasa Perjalanan, Konsumen.