Wati Rahmi Ria, Wati Rahmi
Dosen Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Univeristas Lampung

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Prosedur Pembukaan Unit Usaha Syariah Pada Bank Konvensional Ria, Wati Rahmi
FIAT JUSTISIA Vol 7, No 1: FIAT JUSTISIA
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan perbankan yang begitu pesat membawa angina segar bagi para pelakunya, karena bank-bank yang pada umumnya operasional di tengah-tengah masyarakat mulai mencoba untuk merambah pada perbankan yang memiliki system syariah. Salah satu wujudnya adalah adanya bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Untuk lebih mendorong terciptanya perbankan yang tangguh dan efisien diperlukan pengaturan mengenai pembukaan bank yang jelas dan memberikan kepastian hukum. Kata Kunci : Bank Konvensional, Sistem Syariah, Unit Usaha Syariah.
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) Rinanda, Rizki Faza; Ria, Wati Rahmi; Wardhani, Yulia Kusuma
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 02 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan salah satu lembaga arbitrase yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah.BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa yang diatur dalam Peraturan Prosedur BASYARNAS.Akan tetapi, untuk mengajukan penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS, pemohon harus tetap berdasarkan klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif.Pendekatan yang digunakan adalah normatif terapan.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka.Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS yaitu hukum Islam dan hukum nasional. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan Fatwa DSN-MUI.Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BASYARNAS maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan prosedur BASYARNAS.Prosedur dalam menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS adalah sebagai berikut: permohonan arbitrase, penunjukkan arbiter tunggal atau arbiter majelis, jawaban termohon, perdamaian, pembuktian saksi atau ahli, pencabutan permohonan, putusan, pendaftaran putusan, dan eksekusi putusan BASYARNAS.Faktor penunjang dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS yaitu para arbiter BASYARNAS adalah arbiter yang berkompeten dalam bidangnya.Sedangkan faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS yaitu perlawanan pihak ketiga, perlawanan pihak tereksekusi, permohonan peninjauan kembali (PK), amar putusan tidak jelas, dan objek eksekusi adalah barang milik negara. Kata Kunci:BASYARNAS, Arbitrase, Bisnis Syariah.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS BERKEBUTUHAN KHUSUS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM Aprilia, Elsa Dwi; Ria, Wati Rahmi; Nurlaili, Elly
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 04 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peristiwa yang pasti menimpa semua manusia di dunia adalah kematian. Artinya, keluarga akan kehilangan seseorang sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, terutama yang berhubungan dengan harta kekayaan. Akibat meninggalnya seseorang maka harta kekayaannya akan beralih pada orang lain yang ditinggalkan. Faktanya masih banyak penyandang disabilitas diperlakukan kejam, tidak manusiawi, direndahkan, dan hak-haknya disalahgunakan. Dalam hal menjamin perlindungan hak ahli waris berkebutuhan khusus (retardasi mental) diperlukan seseorang yang dapat dipercaya dan bertanggungjawab karena dikhawatirkan harta tersebut akan dikuasai atau disalahgunakan oleh pihak lain. Dilain sisi bisa saja seorang wali tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya, bukannya bertidak mewakili kepentingan ahli waris malah menggunakan hak tersebut untuk kepentingan pribadi. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan data Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Putusan No: 60/PDT.P/2008/INV/MSY.BNA) tentang Pencabutan Perwalian dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data hukum sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengelolaan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa proses mewaris ahli waris berkebutuhan khusus sama dengan proses mewaris pada umumnya hanya saja terdapat tambahan yaitu tahapan penentuan wali. Perlindungan hukum bagi ahli waris berkebutuhan khusus dilakukan dengan cara perwalian, ketentuan, dan tata cara perwalian bagi orang Islam diatur lebih lanjut dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 (Inpres No.1/1991) tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila wali tidak amanah yaitu dengan mengajukan permohonan pencabutan perwalian kepada Pengadilan Agama (mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum) dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan keluarga (bisa saja hanya dengan musyawarah dalam keluarga tanpa adanya putusan Pengadilan). Kata Kunci: Waris Islam, Ahli Waris, Berkebutuhan Khusus.
Analisa Yuridis Terhadap Pengikatan Benda Jaminan Secara Fidusia Sebagai Perjanjian Yang Bersifat Accessoir Negara, Abdul Rahman Praja; Ria, Wati Rahmi; Septiana, Dewi
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 02 (2019): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan pengikatan jaminan secara Fidusia merupakan Perjanjian yang bersifat accessoir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Perjanjian Jaminan Fidusia secara hukum wajib didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, namun dalam praktiknya ketentuan tersebut tidak dilaksanakan oleh Perusahaan Pembiayaan (PT ADIRA FINANCE). Tidak didaftarkannya perjanjian jaminan fidusia menimbulkan permasalahan hukum bagi PT ADIRA FINANCE karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan terhadap benda jaminan ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran. Penelitian ini  membahas tentang kedudukan perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian yang bersifat accessoir dan perlindungan konsumen dalam hal perjanjian jaminan fidusia tidak didaftarkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif-empiris, pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data dan sistematika data. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian yang bersifat accessoir menimbulkan konsekuensi bahwa perjanjian jaminan fidusia tidak bisa berdiri sendiri dan keberlakuannya tergantung pada perjanjian pokoknya. Tidak didaftarkannya perjanjian jaminan fidusia, memberikan hak kepada konsumen untuk mempertahankan hak kebendaannya dalam hal kreditur akan melakukan eksekusi.Kata Kunci: Perjanjian, Jaminan, Fidusia