Hadid, Sa'adiyar Mumtaz
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM PUTUSAN NO 47/PDT.G/2021/PN. MTR Hadid, Sa'adiyar Mumtaz
Jurnal Suara Keadilan Vol 25, No 2 (2024): Jurnal Suara Keadilan Vol. 25 Nomor 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v25i2.14542

Abstract

“PENERAPAN ASAS PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM PUTUSAN NO 47/PDT.G/2021/PN. MTR”, secara umum bertujuan: 1) mengetahui dan menganalisis  penerapan asas piercing the corporate veil dalam masalah wanprestasi dalam putusan No. 47/PDT.G/2021/PN.MTR; 2) mengetahui dan menganalisis pertimbangan majelis hakim  pada asas piercing the corporate veil dalam putusan No. 47/Pdt.G/2021/PN MTR. Metode penelitian yang digunakan adalah adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan menggunakan data sekunder yang kemudian diperiksa, diolah, dan dianalisa secara kualitatif, selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.Bahwa Tanggung jawab direksi perusahan atas wanprestasi dan kaitannya dengan piercing the corporate veil diatur dalam UUPT Pasal 97 ayat (2) di mana direksi dikenakan hukuman tanggung renteng atau bersama-sama mengganti kerugian yang diderita oleh perseroan, wanprestasi dapat menjadi salah satu aspek pertimbangan hakim dalam menjatuhi putusan piercing the corporate veil apabila Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham lainnya dalam perjalanannya telah lalai dengan melakukan fiduciary duty dan duty of skill and care yang karenanya mengakibatkan perseroan gagal memenuhi prestasi dan menyebabkan kerugian terhadap perseroan. Terkait dengan Putusan No. 47/Pdt.G/2021/PN MTR bahwa putusan hakim dinilai kurang tepat karena dalam duduk perkara adanya pihak yang dirugikan oleh perseroan yang mana hal tersebut dapat diberlakukannya asas piercing the corporate veil dikarenakan yang melatar belakangi asas tersebut adalah untuk keadilan bagi pihak yang dirugikan oleh perseroan.