Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Rekonseptualisasi Hararian tentang Konsep Informasi dalam Pameran Souls of Protopia Sandy Tisa Simanjuntak, Mardohar
Dekonstruksi Vol. 11 No. 02 (2025): Jurnal Dekonstruksi Volume 11.2
Publisher : Gerakan Indonesia Kita

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54154/dekonstruksi.v11i02.308

Abstract

Peran informasi dalam bentukan jejaring sosial manusia sejak revolusi kognitif tidak dapat dinafikan. Dengan kemampuannya untuk menarik abstraksi dan membangun struktur konsep, manusia dapat melampaui keterbatasannya dan mengungguli spesies lainnya. Meskipun demikian, Yuval Noah Harari berpendapat bahwa informasi yang membentuk sejarah manusia pada hakikatnya adalah kepercayaan faktik yang sifatnya ideologis. Dengan demikian, lepas dari faktual tidaknya informasi, perannya dalam membentuk jejaring (nexus) sosial sangat sentral. Pelukis Sandy Tisa mencoba untuk menunjukkan bahwa peta (chart) yang semestinya menggambarkan realitas objektif ternyata dapat berperan sebagai cara mememetakan (charting) wilayah-wilayah batin yang sifatnya reflektif dan retrospektif. Pameran Souls of Protopia yang digulirkan berada pada pemaknaan Hararian dalam tentang faktualitas ruang hidup mental manusia. Penelitian kualitatif-fenomenologis ini, dengan mengambil pameran tunggal sebagai objek kajian, sampai pada kesimpulan bahwa upaya teritorial yang dipetakan (charted) pada hakikatnya bersifat konstruktif terhadap pencapaian peradaban dan kebudayaan manusia.
DARI SISTEM 1 KE SISTEM 2: MENELUSURI PERAN MUSYAWARAH DALAM PENALARAN REFLEKTIF DAN KOREKSI KERANCUAN BERPIKIR Simanjuntak, Mardohar; Moeliono, Tristam P.
Jurnal Pembumian Pancasila Vol 5 No 1 (2025): 80 tahun kelahiran Pancasila 1 Juni: Inspirasi dan Intuisi Spiritual Kemerdekaan 
Publisher : Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63758/jpp.v5i1.60

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik musyawarah di Indonesia, sebuah bentuk diskusi komunal yang menekankan pencapaian kata sepakat (mufakat), dari perspektif reduksi bias kognitif dan kekeliruan logika informal. Berdasarkan teori dua sistem evaluasi kognisi dari Daniel Kahneman serta klasifikasi argumentatif formal yang dikembangkan oleh Douglas Walton dan Christopher Tindale, penulis menganalisis elaborasi aturan prosedural dalam proses musyawarah, seperti curah pendapat, klarifikasi, dan pemufakatan, dapat membantu dan mendorong transisi dari cara berpikir cepat dan intuitif (Sistem 1) ke penalaran yang lebih lambat dan analitis (Sistem 2); dan sekaligus mengidentifikasi dan memperbaiki kerancuan berpikir informal yang kerap terjadi. Penelitian ini menunjukkan bahwa struktur diskusi deliberatif semacam ini dapat membantu mengeliminasi kekeliruan kognitif, dan menunjukkan bahwa proses rembuk khas Indonesia ini adalah peluang untuk membangun sebuah struktur keberkebangsaan yang terbebas dari dilemma partisan yang umumnya terjadi pasca pemilihan umum. Kajian ini juga mengangkat sejumlah hambatan, seperti distribusi kekuasaan dan struktur sosial yang hierarkis yang bisa memengaruhi jalannya permusyawaratan.
Spesiasi Kecerdasan Buatan dan Dimensi Subjek Hukumnya Simanjuntak, Mardohar; Moeliono, Tristam P.
Dekonstruksi Vol. 11 No. 04 (2025): Jurnal Dekonstruksi Volume 11.4
Publisher : Gerakan Indonesia Kita

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54154/dekonstruksi.v11i04.356

Abstract

Artikel ini memeriksa kemungkinan kecerdasan buatan (AI) dikategorikan sebagai spesies baru sekaligus prospek statusnya sebagai subjek hukum. Spesies lazimnya didefinisikan berdasarkan dua atribut utama: kecerdasan (intelligence) dan kesadaran (consciousness). Namun, Yuval Noah Harari menyatakan bahwa dalam perkembangan teknologi mutakhir, kesadaran telah dilepaskan (decoupled) dari kecerdasan. Artinya, entitas nir-sadar dapat menjadi sangat cerdas; dan karena kecerdasan menjadi parameter yang lebih relevan, AI patut dipertimbangkan sebagai spesies baru. Dalam kerangka ini, mesin cerdas bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan agensi epistemik yang berdiri sendiri. Pertanyaannya kemudian bergeser tentang apakah spesies non-biologis ini dapat diakui secara hukum. Joshua C. Gellers menyodorkan jawaban afirmatif dengan menunjukkan bahwa status legal personhood tidak mutlak bergantung pada kesadaran atau moralitas, melainkan dapat dilakukan lewat pengakuan legal yang bersifat instrumental dan fungsional. Seperti korporasi, hewan, dan entitas ekologis yang telah diakui sebagai subjek hukum, AI pun memiliki peluang. Penelitian ini berpijak pada sintesis argumen Harari dan Gellers untuk menyatakan bahwa dalam dunia yang telah melampaui dikotomi sadar-tidak sadar, AI sebagai bentuk spesiasi kognitif baru memiliki dasar ontologis dan yuridis yang memadai untuk diperlakukan sebagai subjek hukum di dalam tatanan hukum kontemporer.