Dede Indraswara
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Formulation of Criminal Liability of Corporations Perpetrating Criminal Acts of Terrorism in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code: Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dede Indraswara
Annual Review of Legal Studies Vol. 1 No. S1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/arls.vol1i4.10213

Abstract

Corporations as subjects of criminal law can be held criminally responsible for corporations as perpetrators of terrorism. In Indonesia, the regulation of Terrorism outside the Criminal Code recognizes that corporate subjects are only those with legal entities and those without legal entities, without knowing the types and application of appropriate criminal penalties. The ratification of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (Indonesian Criminal Code) provides a complement to the criminal liability of corporations that commit acts of terrorism (terrorist corporations) which regulates the type of legal entity, ownership status and legal entity status. In addition, for corporations that have been subject to criminal sanctions, there is still a gap in corporate criminal liability related to the spread of radical corporate teachings. This shows that there is a legal gap between das sein and das sollen related to the type of legal entity, ownership status, legal entity status that has not been regulated in the Terrorism Law, the Terrorism Financing Law and criminal liability for radical corporate teachings in the Indonesian Criminal Code. Research shows that the ideal corporate criminal liability is to form a variety of corporate qualifications so that they are relevant to current needs. In addition, terrorist corporations that have been declared banned often still have significant influence and transform into new entities, so granting legal status that prohibits radical teachings from developing and being disseminated can be a form of accountability for terrorist corporations that embodies a sense of justice.
Lompatan Progresif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Pidana Berkeadilan: Progressive Leaps in the Criminal Procedure Code (KUHAP) as an Effort to Realize Fair Criminal Justice Prasetya, Dheni Anugerah; Dede Indraswara
IPMHI Law Journal Vol. 5 No. 2 (2025): June - December (Law in Transition: Contemporary Legal Challenges in a Changing
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ipmhi.v5i2.41568

Abstract

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam merespons berbagai persoalan mendasar yang melekat pada KUHAP lama, khususnya terkait ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara negara dan individu dalam proses peradilan pidana. KUHAP sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mampu mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan karena masih dominannya kewenangan aparat penegak hukum, lemahnya pengawasan yudisial, serta terbatasnya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis arah reformulasi KUHAP baru dalam mewujudkan peradilan pidana berkeadilan serta mengkaji implikasi dan tantangan implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas, melalui analisis terhadap KUHAP lama, KUHAP baru, serta instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju sistem peradilan pidana yang berorientasi pada due process of law, penguatan peran hakim, pembatasan upaya paksa, pengakuan hak korban, serta pengembangan pendekatan keadilan restoratif. Tantangan implementasi reformulasi KUHAP terletak pada budaya hukum aparat, kesiapan kelembagaan, dan konsistensi penerapan norma progresif dalam praktik. Reformulasi KUHAP pada akhirnya menuntut komitmen berkelanjutan untuk menjadikan hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan.