Masyarakat Kei adalah masyarakat yang berpegang teguh pada nilai- nilai warisan leluhur. Dalam konteks pergaulan antar muda-mudi, masyarakat Kei menjunjung tinggi sikap hormat kepada perempuan. Setiap tindakan yang merugikan pihak perempuan, akan berujung pada sangsi adat. Ini berarti masyarakat Kei dalam menjaga nilai– nilai sosial telah menetapkan sebuah tradisi yang disebut harta buang atau denda adat yang harus dibayarkan oleh laki-laki. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menjelaskan tentang 1) tradisi harta buang menurut masyarakat Ngefuit Atas; 2) praktek tradisi harta buang dalam masyarakat Ohoi Ngefuit Atas; dan 3) nilai-nilai tradisional masyarakat Kei, khususnya hormat kepada perempuan.