Yasmin, Riqqah Zhafirah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PARADOKS SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM NEGARA DEMOKRATIS MODERN Fauzan, Resqon; Yasmin, Riqqah Zhafirah; Aslam, M. Raki Abiyu; Aziz, M. Yovan Abdul; Sitepu, Sudirman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i5.12054

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan hukuman dalam sistem peradilan pidana serta relevansinya dengan nilai-nilai keadilan dan demokrasi. Sistem peradilan pidana memiliki peran ganda, yaitu memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan serta mendidik masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Dalam perkembangannya, pemenjaraan menjadi bentuk hukuman yang paling umum digunakan, menggantikan hukuman fisik yang dianggap tidak manusiawi. Namun, implementasi hukuman pemenjaraan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakadilan dalam proses hukum, perlakuan tidak manusiawi terhadap narapidana, serta kesulitan reintegrasi sosial setelah bebas dari penjara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas sistem peradilan pidana dalam memberikan hukuman yang adil serta mengevaluasi dampaknya terhadap individu yang dihukum dan masyarakat secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal hukum, dan literatur akademik lainnya. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan interpretasi hukum untuk memahami penerapan norma hukum dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukuman bertujuan untuk memberikan efek jera dan edukasi hukum, masih terdapat berbagai hambatan dalam penerapannya, seperti disparitas dalam penjatuhan hukuman, ketidakseimbangan kekuasaan antara hakim dan jaksa, serta dampak sosial yang dialami oleh mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem peradilan pidana yang lebih berfokus pada keseimbangan antara penghukuman dan rehabilitasi, sehingga dapat menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan efektif dalam menegakkan hukum.