Pelayanan publik merupakan suatu hal yang sangat umum untuk ditemukan oleh kita ditengah kehidupan sehari-hari. Khususnya hal ini berlaku pada keadaan seperrti pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Dalam hal ini berarti bahwa pelayanan publik yang sering dijumpai pada kehidupan sehari-hari merupakan bagian serta cakupan dari administrative law. Disamping itu, administrative law yang saat ini ada ditengah masyarakat juga memuat adanya asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dimana asas ini menjadi tumpuan awal ataupun landasan utama bagi upaya menjalankan pemerintahan yang baik. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana ketentuan dalam AUPB untuk optimalisasi pelayanan publik yang ada di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normative untuk mengkaji secara hukum positif dan keetntuannya. Hasilnya ditemukan bahwa kehadiran asas umum pemerintahan yang baik jika diterapkan secara maksimal akan mampu untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang ada.